Ada Apa dengan Polsek Boliyohuto? PETI Juriya Tetap Beroperasi Setelah Aparat Turun ke Lokasi

Daerah, Gorontalo76 Dilihat

 

GorontaloPelopormedia.id, Sulit memahami logika penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Aktivitas PETI itu ada. Mesin tromolnya ada. Lubang tambangnya ada. Lokasinya diketahui. Bahkan pemerintah dan aparat kepolisian sudah turun langsung ke lokasi. Namun hingga hari ini, aktivitas tersebut masih tetap berlangsung. Lalu, apa sebenarnya hasil dari kunjungan itu?

Pertanyaan ini bukan lahir dari asumsi, melainkan dari fakta yang ditemukan di lapangan. Dalam investigasi yang dilakukan Telitinews.com bersama LintasPublik.com Pelapormedia.id, dan KilasAktual.com, selama dua hari, sejak Jumat hingga Sabtu, aktivitas PETI di Desa Juriya, Kecamatan Bilato masih ditemukan beroperasi. Mesin tromol masih terlihat di lokasi, sementara aktivitas pertambangan tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

Yang membuat publik patut bertanya, pemerintah sendiri mengakui telah melakukan pendataan bersama pihak kepolisian. Jumlah tromol didata. Lubang tambang didata. Pelaku tambang didata. Dengan kata lain, keberadaan aktivitas tersebut bukan lagi informasi yang tersembunyi. Tetapi setelah pendataan dilakukan, apa langkah berikutnya? Hingga kini, publik belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Dalam praktik pemerintahan dan penegakan hukum, pendataan memang penting. Namun pendataan bukanlah tujuan akhir. Pendataan seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengambil keputusan, menentukan langkah, dan menyelesaikan persoalan. Jika yang dilakukan hanya mendata sementara aktivitas tetap berjalan, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas langkah tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas PETI ini tidak berada di lokasi terpencil yang sulit dijangkau. Mesin tromol bahkan beroperasi di sekitar permukiman warga dan berada tidak jauh dari bahu jalan raya. Aktivitas tersebut dapat disaksikan oleh siapa saja yang melintas di kawasan itu. Pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini dianggap normal?

Jika negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai potensi ancaman lingkungan dan keselamatan, maka aktivitas PETI yang berlangsung di dekat permukiman semestinya menjadi perhatian serius. Bukan hanya karena statusnya ilegal, tetapi juga karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Sorotan publik pun akhirnya mengarah kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Boliyohuto. Bukan tanpa alasan. Sebab aparat diketahui telah turun ke lokasi bersama pemerintah kecamatan. Kehadiran tersebut tentu menimbulkan harapan bahwa akan ada langkah nyata yang dilakukan setelah kondisi lapangan diketahui secara langsung. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Aktivitas tambang masih berlangsung dan publik belum memperoleh penjelasan memadai mengenai langkah apa yang sebenarnya sedang atau akan dilakukan.

Dalam proses investigasi, tim media telah berupaya memperoleh keterangan langsung dari Kapolsek Boliyohuto. Namun hingga investigasi berakhir, wawancara langsung belum berhasil dilakukan. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan peringatan 10 Muharram dan meminta agar komunikasi dilakukan kembali setelah kegiatan tersebut selesai.

Tentu tidak ada yang salah dengan menghadiri kegiatan keagamaan. Namun di tengah besarnya perhatian publik terhadap aktivitas PETI di Juriya, publik juga membutuhkan penjelasan yang terang mengenai sikap dan langkah aparat terhadap persoalan tersebut. Sebab semakin lama aktivitas itu berlangsung tanpa kejelasan penanganan, semakin besar pula ruang bagi lahirnya pertanyaan, kecurigaan, dan spekulasi di tengah masyarakat.

Yang dibutuhkan publik hari ini sebenarnya sederhana. Bukan pernyataan normatif. Bukan pula sekadar pendataan. Masyarakat ingin mengetahui apakah aktivitas PETI di Desa Juriya akan ditertibkan, diawasi, dibiarkan, atau sedang menunggu langkah tertentu dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dalam situasi seperti ini, wajar apabila publik menaruh perhatian pada kinerja aparat di wilayah hukum setempat. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan, temuan, dan fakta lapangan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama mesin tromol masih berputar, lubang tambang masih terbuka, dan aktivitas PETI masih berlangsung setelah aparat turun ke lokasi, pertanyaan publik tidak akan berhenti: Mengapa tambang ilegal yang sudah diketahui keberadaannya masih terus beroperasi?

 

Oleh: Suprianto A. Nuna, S.H.

Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *