Daerah, Jakarta223 Dilihat

Jakarta, Pelopormedia.id Sorotan publik kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seiring dengan dirilisnya jadwal sidang praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap aktivis vokal, Larshen Yunus. Berdasarkan dokumen resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, sidang perkara nomor 101/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan akan mulai digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09:00 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan.

 

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh penggugat atas nama Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus yang dikuasakan kepada Tim Hukum PPWI Nasional. Adapun pihak tergugat dalam perkara ini melibatkan tiga institusi kepolisian, yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap apa yang dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap gerakan aktivisme di Indonesia.

 

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum Larshen Yunus yang dipimpin oleh advokat nasional Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H. menyatakan siap hadir untuk mempertanyakan bukti-bukti dugaan tindak pidana kliennya kepada Kapolri bersama jajarannya. “Sebagai pemohon praperadilan, kami sangat siap untuk hadir dan meminta pertanggungjawaban Kapolri terkait dugaan maladministrasi aparatnya dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, termasuk penahanan, yang kami nilai cacat hukum,” urai Ujang Kosasih, S.H. kepada media ini, Minggu, 28 Juni 2026.

 

Wilson Lalengke: Patuhi Hukum, Jangan Cari Alibi

 

Menanggapi bergulirnya jadwal sidang ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan komentar yang sangat tegas. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengingatkan dengan keras agar para termohon menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

 

“Para termohon, dalam hal ini institusi kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah, harus mematuhi hukum secara mutlak. Jangan coba-coba mencari alibi atau alasan yang mengada-ada untuk menghindari persidangan, termasuk menunda-nunda kehadiran dengan dalih dinas atau birokrasi. Ketidakhadiran yang sengaja diulur-ulur hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa ada kekeliruan prosedur dalam penetapan status hukum Larshen Yunus,” terang Wilson Lalengke, Minggu, 28 Juni 2026.

 

Lebih lanjut, tokoh pers nasional itu juga menyoroti peningkatan kesejahteraan yang luar biasa bagi aparat penegak hukum di era pemerintahan saat ini. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah menaikkan gaji para hakim hingga mencapai 300 persen.

 

“Dengan kenaikan pendapatan hingga 300 persen dari Presiden Prabowo, tidak ada lagi alasan bagi para hakim untuk memanipulasi hukum demi mencari jabatan, materi, atau keuntungan personal. Budaya korup dan transaksional masa lalu yang merusak marwah peradilan harus sepenuhnya ditinggalkan. Hakim hari ini harus berdiri tegak di atas kebenaran objektif dan mematuhi rule of law,” imbuh Wilson Lalengke secara lugas.

 

Timbangan Keadilan dalam Perspektif Filosofis Dunia

 

Jadwal sidang praperadilan ini pada hakikatnya bukan sekadar agenda formalitas birokrasi hukum. Secara mendalam, momen ini merupakan pengejawantahan dari dialektika keadilan yang telah diperdebatkan oleh para pemikir besar dunia selama berabad-abad.

 

Filsuf moral terkemuka abad pencerahan, Immanuel Kant (1724-1804), melalui konsep Kategori Imperatif, menyatakan bahwa hukum moral wajib ditaati demi hukum itu sendiri, bukan karena adanya tekanan luar atau pamrih material. Dalam konteks praperadilan Larshen Yunus, logika Kantian menuntut agar hakim memutus perkara murni berdasarkan kebenaran hakiki dan aturan hukum yang universal, bukan berdasarkan pesanan kekuasaan atau dorongan materi yang kini sudah dicukupi oleh negara.

 

Di sisi lain, filsuf hukum klasik Thomas Aquinas (1225-1274) menegaskan dalam adagiumnya yang terkenal: “Lex iniusta non est lex”, hukum yang tidak adil sebetulnya bukanlah hukum sama sekali. Ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyuarakan kebenaran, maka esensi hukum tersebut telah mati. Praperadilan inilah yang berfungsi sebagai benteng untuk menguji apakah tindakan para termohon selaras dengan keadilan substantif atau justru menjadi bentuk kesewenang-wenangan yang bertopeng legalitas.

 

Sidang perdana pada pertengahan Juli 2026 nanti akan menjadi pembuktian penting bagi integritas wajah peradilan Indonesia. Apakah pengadilan mampu bertindak sebagai wakil Tuhan yang objektif, ataukah terjebak dalam pusaran formalitas yang mengorbankan hak-hak konstitusional seorang warga negara? Publik akan terus mengawal jalannya persidangan ini demi tegaknya keadilan yang tanpa pandang bulu. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *