RAKO Desak Kejati Sulut Evaluasi Kejari Tomohon, Keterlibatan Jaksa Dinilai Cederai Hak Asasi atas Informasi

MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melontarkan kritik keras terhadap keterlibatan Kejaksaan Negeri Tomohon dalam sidang sengketa informasi publik terkait Proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menilai kehadiran Jaksa sebagai kuasa dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tomohon bukan hanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi pelibatannya, tetapi juga berpotensi menciptakan kesan bahwa aparat penegak hukum sedang berada di garis depan untuk mempertahankan tertutupnya informasi yang seharusnya dapat diakses publik.

Menurut Harianto, sengketa informasi publik pada prinsipnya merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk menjamin hak warga negara memperoleh informasi dari badan publik. Karena itu, ketika masyarakat yang meminta dokumen penggunaan anggaran negara justru diperhadapkan dengan institusi penegak hukum, muncul kekhawatiran bahwa hak konstitusional warga sedang dipersempit.

“Kami mempertanyakan mengapa permintaan dokumen proyek yang dibiayai uang rakyat harus dihadapi dengan kehadiran aparat penegak hukum. Padahal substansi perkara ini bukan perkara pidana, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Situasi ini berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis dan menciptakan kesan bahwa negara sedang berhadapan dengan rakyat yang meminta transparansi,” tegas Harianto.

Ia menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang mengakui akses informasi sebagai fondasi partisipasi publik dalam pemerintahan yang demokratis.

Karena itu, apabila akses terhadap informasi publik dipersulit, dihambat, atau dihadapi dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang menggunakan haknya, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi.

“Negara seharusnya hadir melindungi hak warga untuk mengetahui, bukan menciptakan kesan seolah-olah masyarakat harus berhadapan dengan kekuatan negara hanya karena meminta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan keuangan publik. Jika hak memperoleh informasi dihalangi atau dipersulit, maka yang tercederai bukan hanya prinsip transparansi, tetapi juga hak asasi warga negara,” ujarnya.

Harianto juga menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen paling efektif dalam mencegah praktik korupsi. Semakin tertutup suatu proyek yang menggunakan anggaran negara, semakin besar ruang bagi penyimpangan untuk terjadi tanpa pengawasan publik.

Menurutnya, sangat kontradiktif apabila di satu sisi aparat penegak hukum menggaungkan komitmen pemberantasan korupsi, sementara di sisi lain muncul kesan adanya pembelaan terhadap upaya mempertahankan kerahasiaan dokumen yang seharusnya diuji keterbukaannya melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang.

LSM RAKO pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi terhadap keterlibatan Kejari Tomohon dalam perkara tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam penyelesaian sengketa informasi publik di masa mendatang.

“Jangan sampai publik menilai bahwa instrumen negara digunakan untuk memperkuat tembok birokrasi yang menutup informasi. Keterbukaan informasi adalah ruh pengawasan publik. Tanpa keterbukaan, mustahil tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Semangat transparansi yang menjadi bagian dari agenda reformasi dan Asta Cita Presiden tidak boleh dikerdilkan oleh praktik-praktik yang berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mengetahui,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru