DUKUNG ASTA CITA PRESIDEN, INAKOR AKAN LAPORKAN TEMUAN BPK ATAS PENGELOLAAN BELANJA PILKADA KPU SULUT DAN KPU MINAHASA UTARA KE KEJATI SULUT

MANADO – LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Tahun Anggaran 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Utara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen INAKOR dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya agenda memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memperkuat pemberantasan korupsi melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Setelah melakukan kajian terhadap LHP BPK RI, INAKOR menilai terdapat sejumlah temuan yang patut memperoleh perhatian serius dan perlu dipastikan tindak lanjutnya sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Dalam LHP tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada KPU Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp1.047.388.026,54 dan pada KPU Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp479.997.215,01, atau sekitar Rp1,53 miliar secara keseluruhan. Selain itu, BPK juga mencatat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang masih memerlukan verifikasi sebesar Rp53.132.677,00, serta potensi penerimaan negara yang belum dipungut dari PPh Pasal 23 sebesar Rp202.600.408,00.

Dalam kajian INAKOR, sejumlah temuan BPK tersebut mencakup aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), pertanggungjawaban perjalanan dinas, pembayaran ganda, hingga pelaksanaan kewajiban perpajakan. Seluruh temuan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi resmi BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan mendahului proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

«”Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK RI sebagai dokumen resmi negara. Oleh karena itu, INAKOR akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar dilakukan telaah sesuai kewenangan. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, maka kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Rolly Wenas.»

INAKOR juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menghormati dan melaksanakan seluruh rekomendasi BPK RI secara tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

LSM INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini sepenuhnya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara. INAKOR tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, sekaligus mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden melalui pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Rolly Wenas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *