BEM UIGU Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan di Konsesi PT GNJ: “Jangan Jadikan Greenwashing sebagai Tameng”

 

 

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) menilai pemerintah bersama pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait berbagai temuan mengenai dugaan kerusakan lingkungan di kawasan konsesi PT Gema Nusantara Jaya (GNJ), Sabtu (25/7/2026).

 

Menurut Sekjend BEM UIGU, perubahan status PT GNJ dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan kawasan hutan. Namun, berbagai laporan yang beredar justru memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelestarian lingkungan di lapangan.

 

“Banyak narasi yang dibangun tentang keberlanjutan, perdagangan karbon, hingga FOLU Net Sink 2030. Namun masyarakat juga melihat adanya laporan mengenai hilangnya tutupan hutan, meningkatnya banjir, penurunan kualitas lingkungan, hingga berkurangnya hasil pertanian. Hal-hal seperti ini tidak boleh diabaikan,” ujar Sekretaris Jenderal BEM UIGU.

 

Ia mengatakan, berbagai hasil analisis yang dipublikasikan sejumlah organisasi masyarakat sipil maupun media investigasi perlu menjadi perhatian serius pemerintah, bukan sekadar dibantah melalui pernyataan administratif.

 

“Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan secara terbuka melalui audit independen yang melibatkan akademisi, masyarakat, organisasi lingkungan, dan pemerintah. Transparansi jauh lebih penting daripada sekadar saling membantah,” katanya.

 

Menurutnya, keluhan masyarakat di sekitar kawasan konsesi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada sektor pertanian mengaku mengalami penurunan hasil panen, sementara banjir disebut semakin sering melanda wilayah mereka.

 

“Bagi masyarakat, yang mereka rasakan adalah perubahan nyata. Sawah rusak, kebun terendam, air sungai berubah keruh. Ketika kondisi seperti ini terus berulang, maka negara wajib hadir memastikan apa penyebabnya,” tegasnya.

 

Sekjend BEM UIGU juga menyoroti konsep Multi Usaha Kehutanan yang dinilai berpotensi menimbulkan paradoks apabila di satu sisi mengusung narasi konservasi dan perdagangan karbon, tetapi di sisi lain masih muncul dugaan pembukaan hutan alam maupun penanaman monokultur di sejumlah kawasan.

 

“Jangan sampai label keberlanjutan hanya menjadi tameng untuk memperoleh legitimasi. Green economy tidak boleh berubah menjadi greenwashing. Program lingkungan harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya melalui dokumen atau sertifikasi,” ujarnya.

 

Ia meminta Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Multi Usaha Kehutanan di wilayah Gorontalo Utara. Audit tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara independen agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya.

 

Selain itu, ia mendesak pemerintah membuka seluruh data yang berkaitan dengan perubahan tutupan hutan, kawasan lindung, dokumen lingkungan, serta hasil pemantauan kualitas air dan kondisi daerah aliran sungai di sekitar konsesi.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan dampak lingkungan di kawasan tersebut.

 

“Saya belum mendapatkan laporan terkait masalah dampak lingkungan di sana. Kalau sudah ada laporannya nanti insya Allah saya cek ke bidang lingkungan,” ujar Tamrin.

 

Sementara itu, pihak PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh tanggapan atas pernyataan BEM UIGU. Pihak perusahaan merespons singkat dengan menyampaikan, “Sebentar, saya masih ada kegiatan.”

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT GNJ belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan BEM UIGU. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila tanggapan resmi dari pihak perusahaan diterima.

 

BEM UIGU menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi maupun pembangunan daerah, melainkan memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, menghormati hak masyarakat, serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

 

“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab. Namun apabila pembangunan dilakukan dengan mengorbankan hutan, mengabaikan suara masyarakat, dan menimbulkan dampak ekologis yang serius, maka sudah menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyuarakan kritik sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan Gorontalo Utara,” tutup Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru