KOTAMOBAGU — Penertiban distribusi BBM jenis solar di Kota Kotamobagu mulai menyita perhatian publik. Dua unit dump truck yang ditemukan dalam kegiatan inspeksi Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Forkopimda kini menjadi sorotan, menyusul adanya perbedaan status dalam penanganan kedua kendaraan tersebut.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, Ormas Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara meminta persoalan ini tidak dibangun berdasarkan asumsi.
PSC menegaskan, berdasarkan keterangan pihak Polres Kotamobagu sebelumnya, satu dump truck telah diamankan untuk kepentingan proses hukum, sementara satu kendaraan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Artinya, kedua kendaraan tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan atau disebut memiliki status hukum yang sama.
Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi PSC Sulawesi Utara, Rahmat Abo’ Mokoginta, mengapresiasi keberanian Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Forkopimda turun langsung melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM.
Namun, ia meminta agar setelah proses penertiban dilakukan, publik juga mendapatkan penjelasan yang terang mengenai hasil pemeriksaan.
«“Kalau satu diamankan dan satu masih dalam penyelidikan, berarti statusnya berbeda. Jangan sampai yang masih diperiksa kemudian sudah dianggap sebagai barang bukti tindak pidana. Kita harus menghormati proses hukum,” tegas Abo’.»
Publik Bertanya: Dump Truck Ada di Mana?
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah keberadaan salah satu dump truck yang diperiksa dalam kegiatan tersebut.
Menurut Abo’, pertanyaan publik mengenai keberadaan kendaraan harus dijawab oleh institusi yang memiliki kewenangan terhadap proses penanganannya.
Jika kendaraan telah diamankan dalam rangka proses hukum, maka harus jelas siapa yang mengamankan, atas dasar apa kendaraan tersebut diamankan, bagaimana status hukumnya, serta di mana kendaraan tersebut ditempatkan.
“Jangan sampai pemerintah daerah sudah menjalankan fungsi pengawasan, kemudian muncul opini seolah-olah Wali Kota harus bertanggung jawab atas kendaraan yang sudah masuk dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
PSC Ingatkan: Jangan Asal Sebut Solar Ilegal
PSC juga mengingatkan bahwa persoalan BBM tidak boleh disederhanakan hanya karena ditemukan kendaraan tertentu di lokasi.
Dugaan penyalahgunaan BBM harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, termasuk jenis BBM, dokumen pembelian, volume, peruntukan, pihak yang membeli atau menggunakan, serta bukti lain yang relevan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses. Tetapi kalau masih penyelidikan, ya katakan masih penyelidikan. Jangan mendahului hasil pemeriksaan,” kata Abo’.
Menurutnya, transparansi justru penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang setengah-setengah.
Nama Kepala Desa Ikut Terseret, PSC Minta Tunggu Klarifikasi Resmi
Sementara itu, terkait dump truck berwarna kuning yang turut menjadi perhatian, pihak yang disebut berkaitan dengan kendaraan tersebut melalui orang tua yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini fokus menjalankan tugas pemerintahan sebagai Kepala Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Adapun mengenai siapa pemilik kendaraan, siapa yang menguasai kendaraan, serta bagaimana status kendaraan tersebut, masih diperlukan penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
PSC meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengaitkan persoalan tersebut dengan jabatan seseorang sebelum fakta hukum dan administrasinya benar-benar terang.
PSC: Kalau Salah, Proses. Kalau Tidak, Jelaskan!
Abo’ menegaskan, PSC tidak berada pada posisi membela pihak tertentu.
Menurutnya, yang harus dikawal adalah proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan. Jangan ada pihak yang dihukum oleh opini sebelum proses hukumnya selesai,” tegasnya.
Ia menilai langkah Wali Kota Kotamobagu dan Forkopimda melakukan inspeksi merupakan hal positif. Namun, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan pengawasan dan penjelasan yang transparan mengenai hasil pemeriksaan.
“Kami mendukung penertiban BBM. Kami juga mendukung APH bekerja. Tetapi hukum harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan opini. Tegas terhadap pelanggaran, tetapi jangan mengorbankan asas praduga tak bersalah.”
Kini masyarakat menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai status dua dump truck tersebut, hasil pemeriksaan BBM, serta apakah ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana dalam proses penertiban tersebut.
(ANTO)











