Molantadu Darurat Rentenir? Tomi Tintia Desak Pemerintah Desa Tak Tinggal Diam, Dorong Penyuluhan Hukum dan Literasi Keuangan

Berita327 Dilihat

 

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id  — Praktik pinjaman dengan bunga tinggi kembali menjadi sorotan di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, mendesak Pemerintah Desa tidak sekadar menjadi penonton ketika keresahan warga terkait dugaan praktik jasa keuangan ilegal mulai mencuat di tengah masyarakat, Rabu (16/9/2026).

 

Desakan tersebut disampaikan Tomi melalui surat resmi kepada Kepala Desa Molantadu. Surat itu ditembuskan kepada Ketua BPD Molantadu, Camat Tomilito, hingga Kapolres Gorontalo Utara.

 

Tomi meminta Pemerintah Desa segera membuka ruang penyuluhan hukum dan literasi keuangan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui batas antara transaksi pinjaman yang sah dengan praktik jasa keuangan yang diduga tidak memiliki legalitas atau berpotensi merugikan masyarakat.

 

“Saya mengamati dan mendengar langsung keluhan dari sesama warga di sekitar tempat tinggal saya yang mulai terjerat praktik keuangan ilegal,” demikian disampaikan Tomi dalam suratnya.

 

Bagi Tomi, persoalan tersebut tidak semestinya baru ditangani setelah warga mengalami kerugian. Pemerintah Desa dinilai perlu mengambil langkah pencegahan sebelum persoalan pinjaman berbunga tinggi berkembang menjadi masalah sosial dan ekonomi keluarga.

 

Bukan Sekadar Utang, Ada Persoalan Hukum yang Perlu Dibuka

 

Tomi juga menyertakan bukti transaksi yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk melihat lebih jauh dugaan praktik jasa keuangan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

 

Dalam salah satu dokumen yang dilampirkannya, tercantum skema pinjaman dengan bunga 30 persen per bulan pada sejumlah transaksi yang disebut dalam dokumen tersebut.

 

Angka tersebut menjadi salah satu alasan Tomi mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai urusan utang-piutang antarwarga, tetapi juga dikaji dari sisi hukum.

 

Namun demikian, dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku kegiatan ilegal. Legalitas kegiatan, bentuk perjanjian, pola transaksi, serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus diperiksa oleh pihak yang berwenang.

 

Tomi mengingatkan bahwa masyarakat jangan sampai berada pada posisi lemah hanya karena membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.

 

“Jangan sampai kebutuhan warga terhadap uang justru dimanfaatkan melalui mekanisme pinjaman yang kemudian membebani mereka dengan bunga dan kewajiban pembayaran yang semakin berat,” demikian substansi desakan Tomi.

 

Tomi Soroti Pasal 273 KUHP

 

Tomi juga meminta masyarakat dan pemerintah desa memahami aspek hukum yang berkaitan dengan praktik peminjaman uang.

 

Ia menyinggung Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang saat ini telah berlaku. Ketentuan tersebut mengatur mengenai orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.

 

Karena itu, menurut Tomi, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan langsung dari aparat penegak hukum maupun lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang jasa keuangan.

 

“Ini bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Ini soal apakah praktik yang berlangsung di tengah masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru ada warga yang dirugikan,” demikian dorongan yang disampaikan Tomi.

 

Pemerintah Desa Diminta Jangan Menunggu Korban Bertambah

 

Tomi meminta Pemerintah Desa Molantadu segera mengagendakan sosialisasi yang menghadirkan pihak berkompeten, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, maupun lembaga bantuan hukum.

 

Menurutnya, penyuluhan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko pinjaman ilegal, investasi ilegal, mekanisme pengaduan, serta langkah hukum apabila warga merasa dirugikan.

 

Ia juga berharap Pemerintah Desa membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan secara terbuka dan terarah.

 

Sebab, kata Tomi, membiarkan masyarakat menghadapi persoalan keuangan tanpa pengetahuan hukum sama saja dengan membiarkan warga berjalan di jalan yang gelap tanpa mengetahui siapa yang sedang mereka hadapi.

 

Jangan Tunggu Persoalan Meledak

 

Desakan Tomi pada akhirnya bermuara pada satu hal: pencegahan.

 

Pemerintah Desa dinilai memiliki ruang untuk memberikan edukasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik antarwarga, tekanan ekonomi keluarga, maupun persoalan hukum.

 

“Besar harapan saya agar Pemerintah Desa Molantadu dapat segera menindaklanjuti permohonan ini secara bijaksana demi melindungi warga desa dari jeratan kejahatan keuangan,” tulis Tomi dalam suratnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Molantadu belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Molantadu maupun pihak yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *