Molantadu Disorot Dugaan Pinjaman Bunga Tinggi, Tomi Tintia: Jangan Berhenti di Sosialisasi, Saatnya APH Memeriksa

Berita574 Dilihat

 

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id  — Dugaan praktik jasa keuangan ilegal dan pinjaman dengan bunga tinggi di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, mulai mendapat sorotan, Kamis (17/9/2026).

 

Tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, mendesak Pemerintah Desa Molantadu dan aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada agenda sosialisasi, tetapi menindaklanjuti informasi serta dokumen transaksi yang menurutnya perlu diverifikasi.

 

Desakan tersebut disampaikan Tomi setelah sebelumnya melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Molantadu. Dalam surat itu, ia meminta penyuluhan hukum dan literasi keuangan bagi masyarakat sekaligus menyampaikan keresahan warga terkait dugaan praktik jasa keuangan ilegal.

 

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua BPD Molantadu, Camat Tomilito, dan Kapolres Gorontalo Utara.

 

Tomi: Bukan Lagi Sekadar Sosialisasi

 

Menurut Tomi, edukasi hukum kepada masyarakat tetap penting. Namun, apabila sudah terdapat informasi mengenai dugaan praktik yang berpotensi melanggar hukum dan didukung dokumen transaksi, maka persoalan tersebut menurutnya perlu masuk pada tahap pemeriksaan.

 

“Sebetulnya sekarang bukan waktunya sosialisasi lagi tentang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejak diundangkan 2 Januari 2023, diberikan ruang selama tiga tahun untuk sosialisasi sebelum efektif 2 Januari 2026. Sekarang waktunya penindakan oleh APH,” tegas Tomi.

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun kemudian, yakni 2 Januari 2026.

 

Meski demikian, Tomi mengatakan sosialisasi tetap dapat dilakukan sebagai bagian dari edukasi masyarakat.

 

“Sosialisasi penting untuk masyarakat. Tetapi kalau sudah ada laporan dan dokumen transaksi, sekarang harus ada pemeriksaan. Biar APH yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

 

Pemdes Molantadu Akan Gelar Penyuluhan

 

Desakan tersebut mendapat respons dari Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo.

 

Masrin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan desakan dari Tomi Tintia. Pemerintah Desa, kata dia, berencana menggelar penyuluhan hukum dengan menghadirkan aparat penegak hukum serta tokoh masyarakat.

 

“Saudara Tomy sudah menginformasikan ke saya. Insyaallah pemerintah desa dalam waktu dekat berencana akan mengadakan penyuluhan hukum, mengundang aparat penegak hukum dan menghadirkan seluruh tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Masrin melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/9/2026).

 

Menurut Tomi, penyuluhan dan pemeriksaan merupakan dua hal yang berbeda.

 

Penyuluhan diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sementara dugaan pelanggaran hukum, menurutnya, harus diuji melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

 

Ada Dokumen Transaksi, APH Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar

 

Salah satu dasar desakan Tomi adalah adanya dokumen transaksi yang telah dilampirkannya kepada Pemerintah Desa Molantadu.

 

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah transaksi pinjaman dan pencantuman bunga sebesar 30 persen per bulan pada beberapa transaksi.

 

Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

 

Bagi Tomi, dokumen tersebut merupakan bahan awal yang dapat diverifikasi oleh aparat untuk memastikan fakta sebenarnya.

 

“Saya tidak meminta masyarakat yang menentukan seseorang bersalah. Saya meminta APH memeriksa. Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terang kepada masyarakat. Tetapi kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum,” kata Tomi.

 

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam dokumen transaksi.

 

Tomi: Pasal 273 Merupakan Delik Umum

 

Tomi juga menyoroti Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Menurut Tomi, ketentuan tersebut merupakan delik umum. Atas dasar pemahaman tersebut, ia berpandangan bahwa APH tidak harus menunggu adanya laporan pengaduan apabila telah memperoleh informasi atau menemukan alat bukti awal yang patut diperiksa.

 

“Pasal 273 merupakan delik umum. Mestinya APH tak menunggu laporan pengaduan. Cukup dengan temuan alat bukti awal, sudah bisa memulai penyelidikan serta melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat transaksi,” tegas Tomi.

 

Tomi mengatakan, langkah tersebut menurutnya penting untuk memastikan apakah transaksi yang dipersoalkan memiliki unsur pelanggaran hukum atau tidak.

 

“Saya tidak mengatakan siapa pun sudah bersalah. Saya hanya meminta aparat memeriksa apakah aktivitas itu memenuhi unsur pelanggaran hukum. Kalau tidak, ya sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terpenuhi, silakan diproses,” katanya.

 

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sehingga persoalan dapat dilihat secara utuh.

 

“Jangan langsung menyimpulkan ada pidana. Periksa dulu dokumennya, klarifikasi pihak yang memberi pinjaman, pihak yang menerima pinjaman, kemudian lihat apakah unsur pasalnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

 

Kepala Desa: Kalau Ada yang Merasa Dirugikan, Silakan Tempuh Jalur Hukum

 

Sementara itu, Masrin mengatakan Pemerintah Desa tidak akan melakukan intervensi apabila terdapat warga yang merasa dirugikan dan memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

“Siapa yang merasa dirugikan, apabila yang bersangkutan melaporkan, maka Pemdes tidak bisa intervensi. Kami akan berkonsentrasi ketika akan melakukan penyuluhan hukum,” tegasnya.

 

Masrin juga mengingatkan pihak-pihak yang melakukan transaksi pinjaman agar memperhatikan konsekuensi hukum apabila setelah diberikan pemahaman masih menjalankan kegiatan yang kemudian terbukti melanggar ketentuan.

 

“Nanti setelah itu mereka tetap melakukannya lagi, maka tentu harus tanggung risiko masing-masing,” ujar Masrin.

 

Menurut Masrin, aktivitas pinjam-meminjam tersebut selama ini tidak melibatkan Pemerintah Desa sehingga pihak desa tidak mengetahui secara langsung seluruh transaksi yang berlangsung.

 

Tomi: Jangan Sampai Sosialisasi Menjadi Titik Akhir

 

Tomi mengapresiasi rencana Pemerintah Desa Molantadu menggelar penyuluhan hukum. Namun, ia meminta agenda tersebut tidak menjadi titik akhir dari persoalan yang telah disampaikannya.

 

“Jangan sampai sosialisasi menjadi titik akhir. Kalau ada dugaan pelanggaran, justru setelah itu harus ada tindak lanjut. Pemerintah desa bisa berkoordinasi dengan APH agar persoalannya jelas,” tegasnya.

 

Menurut Tomi, aparat tidak perlu langsung menerima tuduhan sebagai kebenaran, tetapi juga tidak seharusnya mengabaikan informasi yang dapat diverifikasi.

 

Ia meminta proses dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, serta memastikan fakta transaksi sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

 

Pasal 273 Tetap Harus Diuji Melalui Pemeriksaan

 

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 273 mengatur mengenai perbuatan tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian.

 

Terkait penerapannya terhadap transaksi yang dipersoalkan di Desa Molantadu, hal tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan pidana.

 

Karena itu, keberadaan dokumen transaksi maupun pencantuman bunga tertentu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

 

Pernyataan Tomi mengenai Pasal 273 merupakan pandangan narasumber yang meminta APH melakukan pemeriksaan. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap berada dalam proses dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bola Ada di Pemdes dan APH

 

Respons Pemerintah Desa Molantadu menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah mendapat perhatian. Pemdes berencana menggelar penyuluhan hukum dengan melibatkan APH dan tokoh masyarakat.

 

Namun, bagi Tomi, penyuluhan seharusnya tidak menggantikan proses pemeriksaan apabila memang terdapat informasi dan dokumen yang patut diverifikasi.

 

Ia berharap Pemerintah Desa dapat membantu mengarahkan warga kepada mekanisme pengaduan yang tepat serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

 

Sementara itu, APH diharapkan dapat menentukan secara objektif apakah persoalan tersebut merupakan hubungan keperdataan antara pemberi dan penerima pinjaman atau terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam dokumen transaksi untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait informasi tersebut.

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait secara proporsional.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *