GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK Paruh Waktu, menjadi salah satu catatan Fraksi NasDem-Gerindra DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara ke-50 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 di Ruang Sidang DPRD Gorut, Senin (21/9/2026).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorut, Mikdad Yeser, menyampaikan bahwa Fraksi NasDem-Gerindra meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap besaran honor PPPK yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi meminta agar honor PPPK tidak berada di bawah tenaga outsourcing yang dinilai relatif baru direkrut melalui pihak ketiga.
Sorotan tersebut menjadi relevan dengan kondisi penghasilan PPPK Paruh Waktu di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPPK Paruh Waktu di Gorontalo Utara sebelumnya menerima penghasilan sekitar Rp300.000 per bulan. Besaran tersebut kemudian mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per bulan.
Di sisi lain, tenaga outsourcing yang bekerja melalui pihak ketiga tercatat menerima penghasilan sekitar Rp750.000 hingga Rp1,2 juta per bulan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan penghasilan antara PPPK Paruh Waktu dan tenaga outsourcing, meski keduanya sama-sama menjalankan tugas pelayanan maupun pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bagian dari status kepegawaiannya di pemerintahan.
Namun, angka penghasilan tersebut bukan merupakan angka yang disampaikan Fraksi NasDem-Gerindra dalam rapat paripurna, melainkan gambaran kondisi penghasilan yang ditemukan di lapangan.
Melalui pendapat akhirnya, Fraksi NasDem-Gerindra meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap besaran honor PPPK yang telah lama mengabdi.
“Besaran honor PPPK yang telah lama mengabdi agar mendapat perhatian dan tidak berada di bawah tenaga outsourcing yang relatif baru direkrut melalui pihak ketiga,” demikian salah satu poin pendapat akhir Fraksi NasDem-Gerindra yang disampaikan Mikdad.
Catatan tersebut menempatkan persoalan kesejahteraan PPPK sebagai salah satu isu yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026.
Terlebih, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap masa pengabdian tenaga yang selama ini telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.










