Pengusutan Dugaan Suap Dan Pencemaran Nama Baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo: Penyidik Polda Gorontalo Libatkan Propam

Berita158 Dilihat

GORONTALO – pelopormedia.id. Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, kini memasuki perkembangan baru. Pihak Propam dikabarkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Gorontalo terkait perkara tersebut.

Imran Uno mengungkapkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah disampaikannya ke Polda Gorontalo saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dalam perkembangan terakhir, penyidik menyampaikan bahwa pihak Propam sedang diundang untuk dimintai keterangan. Langkah ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan.

“Saat ini, sejumlah saksi dan pihak terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Kami masih menunggu tahapan selanjutnya dari penyidik untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan,” ujar Imran Uno Jum’at (09/10/2026).

Selain dugaan pencemaran nama baik, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan suap yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Imran berharap setiap informasi dan fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Menurutnya, penanganan laporan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan yang menjadi dasar pelaporan.

Hingga saat ini, proses penanganan laporan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, termasuk hasil permintaan keterangan terhadap pihak Propam.

Imran Uno menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap fakta secara utuh.

Perkembangan perkara ini masih dinantikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *