Minahasa Selatan – Mafia solar kembali menguasai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Nama Marco dan Maikel mencuat sebagai aktor utama penampung BBM jenis solar ilegal di wilayah MPM Bumi Perkemahan Worotitjan, Kapitu, Kecamatan Kapitu, Kabupaten Minsel. Aktivitas ini berjalan terang-terangan, namun yang mengherankan, Polres Minsel justru terkesan bungkam.
Informasi yang beredar menyebutkan, solar ilegal dikumpulkan dalam jumlah besar untuk kemudian disalurkan ke berbagai pihak. Modus penampungan dilakukan secara sistematis, bahkan diduga melibatkan jaringan kuat yang membuat para pelaku kebal hukum. Masyarakat setempat menilai, praktik ini bukan lagi rahasia, melainkan sudah menjadi tontonan umum.
“Kami melihat mobil-mobil keluar masuk, mengangkut solar dalam jumlah besar. Tapi herannya, polisi tidak pernah bertindak,” ungkap salah satu warga Kapitu dengan nada kesal.
Padahal, aturan hukum jelas mengatur bahwa pengelolaan BBM tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menegaskan bahwa negara berhak menguasai penuh migas untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 53 UU Migas: setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp 30 miliar.
Pasal 55 & 56 KUHP: pihak yang turut membantu, menampung, atau bersekongkol dengan tindak pidana dapat dihukum setara dengan pelaku utama.
Bahkan, Pasal 421 KUHP bisa menjerat oknum aparat yang sengaja menyalahgunakan jabatan atau menutup mata atas tindak pidana.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hukum seolah hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kegeraman masyarakat makin menjadi karena Polres Minsel dianggap sengaja berdiam diri. Padahal, setiap jerigen solar yang disalahgunakan oleh rakyat kecil bisa langsung disita. Tetapi untuk mafia besar, justru dibiarkan leluasa.
Publik pun mulai bertanya: ada apa di balik semua ini? Dugaan kuat muncul, jangan-jangan ada permainan kotor atau bahkan keterlibatan oknum APH dalam melindungi mafia solar. Jika benar, maka ini adalah skandal hukum sekaligus penghinaan terhadap konstitusi UUD 1945 yang menekankan supremasi hukum.
Masyarakat Minsel kini menaruh harapan besar pada Kapolda Sulut untuk turun tangan langsung. Mereka menilai, jika Kapolda tidak segera bertindak, maka kepercayaan rakyat terhadap Polri akan runtuh.
“Kalau Kapolda tidak bisa membersihkan Minsel dari mafia solar, maka wibawa hukum di Sulut habis. Copot aparat yang terbukti bermain, usut tuntas mafia solar. Jangan hanya rakyat kecil yang jadi korban,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Desakan ini juga mencuat di berbagai forum publik, di mana masyarakat meminta Kapolda tidak hanya menangkap mafia solar, tetapi juga mencopot aparat Polres Minsel yang terbukti melakukan pembiaran.
Kasus mafia solar di Minsel ini bukan sekadar persoalan BBM, tetapi juga uji kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Utara. Jika dibiarkan, maka mafia solar akan terus merampok hak rakyat, merugikan negara triliunan rupiah, dan meruntuhkan kewibawaan hukum.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolda Sulut. Publik menunggu: beranikah Kapolda bertindak tegas menindak mafia solar sekaligus membersihkan jajarannya sendiri?
(Tim)*








