Gorontalo Utara — pelopormedia.id. Upaya Hukum untuk Menegakkan Keadilan Sesuai Prinsip KUHP dan KUHAP, penegakan hukum yang berkeadilan terus diperjuangkan oleh aktivis Provinsi Gorontalo, Anton Hulinggato, melalui jalur konstitusional tanpa kekerasan. Ia menegaskan bahwa melawan ketidakadilan tidak harus dengan mengangkat senjata, melainkan cukup dengan menegakkan aturan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Anton Hulinggato melalui kuasa hukumnya, Ferdinansyah Nur, SH dan Wahyudin Abas, SH, resmi mengajukan Gugatan Praperadilan Jilid II terhadap Polres Gorontalo Utara. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor Perkara 13/Prapid/2025, dan saat ini tengah menunggu hasil penilaian serta putusan majelis hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan
Dalam gugatan tersebut, pihak pemohon menilai bahwa tindakan penangkapan terhadap Anton Hulinggato dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (1). Peraturan tersebut mengatur secara teknis tahapan demi tahapan proses penegakan hukum yang wajib dijalankan oleh penyidik secara berurutan dan sesuai ketentuan.
Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap Anton dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga, padahal secara hukum hal tersebut merupakan bagian dari hak tersangka. Selain itu, disebutkan pula adanya dugaan “sprindik ganda” dan dua surat perintah penyidikan (sprinsidik) yang diterbitkan tanpa disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang semestinya diterima oleh tersangka maupun pihak kejaksaan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah hukum yang ditempuh Anton Hulinggato bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum, melainkan sebagai upaya menjalankan amanah konstitusional sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut merupakan terobosan penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, yang memperluas objek praperadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP.
Sebelumnya, objek praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Namun, setelah adanya putusan MK tersebut, objek praperadilan kini juga mencakup:
1. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
2. Sah atau tidaknya penggeledahan.
3. Sah atau tidaknya penyitaan.
Perluasan tersebut memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang lebih kuat bagi tersangka, dengan memungkinkan pengujian yuridis terhadap tindakan-tindakan awal dalam proses penyidikan yang sebelumnya tidak dapat diuji.
Harapan akan Tegaknya Keadilan
Dalam persidangan praperadilan yang digelar pada Kamis, 6 November 2025, terungkap bahwa penangkapan terhadap Anton Hulinggato dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka. Padahal, berdasarkan analogi umum, tindakan penangkapan biasanya dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik.
Berbeda halnya dengan Anton, yang disebut bersikap kooperatif dan bahkan datang secara sukarela setelah dihubungi melalui telepon. Namun, ia justru diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, bertentangan dengan semangat “Presisi” Polri yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam penegakan hukum.
Meski diperlakukan secara tidak semestinya, Anton Hulinggato tetap menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat menilai dengan objektif dan seksama seluruh bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Harapan kami, majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum Anton.
Dengan demikian, melalui langkah hukum praperadilan jilid II ini, Anton Hulinggato ingin menegaskan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan tidak harus dilakukan dengan kekerasan, tetapi dengan ketaatan terhadap hukum dan prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pewarta *Kisman Bakari*







