Gorontalo – Pelopormedia.id, Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan di Kabupaten Gorontalo mendapat sorotan dari kalangan pemuda Kecamatan Tolangohula. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan praktik yang merugikan petani oleh perusahaan penggilingan padi King Rice yang beroperasi di Desa Margomulyo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Minggu (7/6/2026)
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dinilai belum memberikan respons yang memadai terkait dugaan pemotongan hasil gabah yang berkisar antara 25 hingga 26 persen. Selain itu, terdapat dugaan pengurangan timbangan sebesar 10 kilogram yang menjadi keluhan sejumlah petani. Praktik tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat petani.
Wahyudin S. Da’i, aktivis pemuda Tolangohula yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo periode 2024–2025, mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam penerapan pemotongan hasil gabah tersebut. Ia juga menyoroti fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan keakuratan alat ukur dan timbangan yang digunakan perusahaan.
Menurut Wahyudin, dirinya telah mengantongi sejumlah bukti berupa nota penjualan gabah petani kepada perusahaan King Rice. Ia menegaskan bahwa pemuda Tolangohula siap melakukan aksi apabila pemerintah daerah tidak segera merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan salah satu karyawan perusahaan, pengurangan timbangan sebesar 10 kilogram dilakukan dengan alasan penggenapan timbangan. Alasan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh dinas atau OPD terkait. Sebab, sebelum digunakan dalam aktivitas perdagangan, alat timbang wajib melalui proses tera dan tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib ditera dan ditera ulang secara berkala guna menjamin kebenaran hasil pengukuran.
“Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk segera merespons persoalan ini agar masyarakat petani yang merasa dirugikan mendapatkan kejelasan terkait regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Praktik pemotongan hasil gabah sebesar 25 hingga 26 persen serta pengurangan timbangan 10 kilogram harus dijelaskan apakah diperbolehkan atau tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Jika memang sesuai ketentuan, pemerintah wajib menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada publik. Namun jika tidak sesuai aturan, maka harus ada tindakan tegas, termasuk penghentian sementara operasional perusahaan hingga persoalan ini selesai. Apabila terbukti melanggar, kami mendesak pemerintah daerah dan OPD terkait untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut,” tegas Wahyudin.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila praktik seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan dan pengawasan yang memadai, maka berpotensi diikuti oleh perusahaan penggilingan padi lainnya di Kabupaten Gorontalo. Kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya pendapatan petani dan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.








