BOLSEL- Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kian marak.
Penelusuran investigasi lapangan wartawan media ini,saat berkunjung dilokasi tambang di Desa Tolondadu 1, Kecamatan Bolaang Uki, ” menemukan dan melihat langsung adanya aktivitas pertambangan dilokasi tersebut menggunakan alat berat jenis Excavator”.
Ironinya lokasi tambang berjarak 2 Kilometer dari pemukiman penduduk Desa Tolondadu,” melenggang bebas melakukan aktivitas tanpa mengiraukan dampak lingkungan yang akan terjadi, dan tidak mengantongi Izin pertambangan baku dari pemerintah”.
Pengakuan dari warga sekitar yang enggan namanya dipublis mengatakan, ” Aktivitas PETI disini sudah lama beroperasi dan diketahui sering disebut Ko Alvin dan mendapat dukungan dari Aparat Desa.
Kami penambang dilarang mengambil material tanah dan bebatuan yang mengandung emas dilokasi tersebut,bahkan kami dilarang untuk mendekati camp lokasi, diketahui tempat berisitihat pekerja beberapa Warga Negara Asing (WNA) ikut terlibat berkerja dilokasi tersebut,yang notabene ikut bekerja di areal tambang emas, WNA tersebut sama sekali tidak tahu bahasa indonesia
Sehingga kami masyarakat penuh “tanda tanda tanya status keberdaan WNA apakah dukumen ke Imigrasian dan Visa masuk yang ada,Apakah sebagai Turis atau Tenaga Kerja Asing” (TKA), Serta mengantongi Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Imigrasi,harus mengambil langkah cepat, melakukan penindakkan, memeriksa dan menangkap memproses hukum, jika menyalahi penggunaan Dokumen Kemigrasian, juga aparat kepolisian,dalam hal ini polres bolsel dan polda sulut untuk menangkap terduga oknum pelaku PETI Ko Alvin, dan memproses sesuai dengan aturan Kejahatan Pengrusakkan Lingkungan dan pertambangan/Ilegal Mining
(Tim)










