Roy Syawal: APRN Desak Kejari Boalemo Tuntaskan Dugaan Perdis Anggota DPRD

Berita, Daerah1163 Dilihat

Boalemo – pelopormedia.id. Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) Kabupaten Boalemo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda/Perdis) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

Koordinator APRN Boalemo, Roy Syawal, menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Kejaksaan merupakan langkah positif yang patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum di daerah.

“Kami sangat mendukung langkah baik yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dalam menseriusi penanganan dugaan pelanggaran Perdis oleh sejumlah anggota legislatif. Namun kami juga menegaskan bahwa proses ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengumpulan data,” ujar Roy.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran tersebut harus dilanjutkan hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Boalemo,” tambahnya.

APRN juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memberikan perhatian terhadap proses hukum yang berlangsung, serta mendorong semua pihak untuk tidak melakukan intervensi atau upaya pengaburan fakta hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *