Buron 3 Bulan! Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Boalemo Kabur, Polisi Ingatkan Jangan Ada Yang Melindungi

Berita, Daerah, Hukrim10483 Dilihat

Boalemo – pelopormedia.id. Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa wanita 27 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, kian memanas. Peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2025 itu menyisakan luka mendalam bagi korban sekaligus meninggalkan pertanyaan besar karena terduga pelaku, RB alias Idham, hingga kini masih buron selama tiga bulan.

Ironisnya, sehari setelah kejadian, pemerintah desa sempat menggelar sidang musyawarah antara pelaku dan korban. Namun, drama tak terduga terjadi. Di tengah sidang, Idham meminta izin keluar untuk makan siang. Bukannya kembali, ia justru kabur dan hingga kini tidak pernah kembali.

Belakangan terungkap, pelarian Idham diduga difasilitasi oleh sang ibu yang memberikan sejumlah uang untuk modal kabur. Namun, ketika ditemui media di ruang Polsek Wonosari pada Rabu (17/9), ibu pelaku membantah tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa saat kejadian dirinya tertidur, dan uang tersebut diambil Idham secara diam-diam tanpa sepengetahuannya.

Pj Kepala Desa Tanjung Harapan, Jefri Isilimi, saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa pihak desa awalnya mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah. Sayangnya, upaya itu gagal dan kini seluruh harapan diserahkan kepada kepolisian.
“Kami juga ikut membantu kepolisian dalam pencarian. Bahkan saya sudah menghubungi kakak kandung Idham di Limboto, tapi ia mengaku tidak mengetahui keberadaan adiknya. Kami sepenuhnya mendukung langkah kepolisian,” tegas Jefri.

Kapolsek Wonosari, Iptu Zulkifli Saeng, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, memastikan pihaknya serius menelusuri keberadaan Idham. Pihak Polsek juga sudah mengundang istri dan ibu pelaku untuk dimintai keterangan tambahan.
“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba-coba melindungi, menampung, atau menyembunyikan pelaku. Sebab, tindakan tersebut bisa terjerat pidana sesuai Pasal 221 KUHP tentang orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.

Kini, publik Boalemo menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk segera menangkap Idham, agar korban memperoleh keadilan yang layak dan kasus ini tidak lagi menjadi noda hitam dalam penegakan hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *