Mafia Tambang Emas Ilegal Rusak Cagar Alam di Pohuwato, APH Gorontalo Dinilai Tutup Mata!

Berita, Daerah1945 Dilihat

Pohuwato, Gorontalo – pelopormedia.id. Miris sekaligus memalukan! Kawasan cagar alam Dongilo yang seharusnya dijaga dan dilestarikan kini hancur akibat ulah mafia tambang emas ilegal (PETI). Diduga kuat, jaringan perusak lingkungan ini dikendalikan oleh oknum berinisial Hamid, Nono, dan PS alias Pandi, yang leluasa mengeruk hasil bumi tanpa mengindahkan aturan negara.

Lebih menyakitkan, aktivitas PETI di kawasan konservasi ini berjalan lancar seakan tanpa hambatan, sementara aparat penegak hukum (APH) di Gorontalo, khususnya Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato, terkesan menutup mata. Pertanyaan besar pun muncul: apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Padahal, aturan negara sudah jelas melarang kegiatan tersebut. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup di kawasan lindung dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juga mengatur bahwa penambangan tanpa izin (ilegal) adalah tindak pidana serius.

Presiden RI dalam banyak kesempatan sudah menegaskan bahwa tambang ilegal harus diberantas tanpa kompromi. Namun, faktanya di Pohuwato, mafia tambang justru bebas merajalela, sementara APH seolah hanya jadi penonton. Masyarakat pun kecewa berat dan mempertanyakan integritas aparat di daerah.

“Kalau Polres dan Polda Gorontalo tidak mampu menindak, lebih baik Kapolres dan Kapolda dicopot saja. Untuk apa dipertahankan kalau hanya bisa diam melihat cagar alam dihancurkan mafia PETI?” tegas salah satu tokoh masyarakat dengan nada marah.

Warga juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM turun langsung menindak para perusak lingkungan ini. Bukan hanya menutup lokasi tambang, tetapi juga menyeret aktor-aktor intelektual yang berdiri di belakangnya ke meja hijau.

Perusakan cagar alam bukan hanya soal hilangnya hutan, tetapi juga mengancam ekosistem, satwa liar, sumber air, hingga masa depan generasi mendatang. Jika negara terus membiarkan, maka kerusakan lingkungan akan menjadi bom waktu bencana ekologis di Gorontalo.

Kini, mata publik tertuju pada aparat. Apakah mereka berani menindak tegas mafia tambang emas ilegal di Pohuwato, atau justru memilih kompromi demi kepentingan tertentu? Jika diam, jangan salahkan rakyat bila menilai bahwa aparat lebih berpihak pada mafia ketimbang pada hukum dan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *