Jakarta — Aktivis kemanusiaan Sylfester Matutina kini menjadi sorotan publik setelah perjuangannya membela hak-hak minoritas di Indonesia justru berujung pada pidana. Vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dinilai penuh kejanggalan, karena kritik sosial yang ia sampaikan dianggap sebagai penghinaan dan penodaan agama.
Ironi semakin terasa karena Sylfester pernah tercatat sebagai relawan pemenangan Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014. Namun, laporan hukum terhadap dirinya justru dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Jusuf Kalla. Padahal, substansi kritik Sylfester hanyalah respon terhadap sejumlah pernyataan kontroversial JK ketika masih menjabat sebagai Wakil Presiden.
Beberapa pernyataan JK yang menuai kritik publik di antaranya terkait pembangunan rumah ibadah, dominasi ekonomi etnis tertentu, hingga penerimaan terbuka terhadap tokoh kontroversial Zakir Naik. Kritik-kritik ini dipandang Sylfester berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
“Sylfester bukan koruptor, bukan teroris, bukan mafia tanah, bukan makelar kasus. Ia adalah seorang relawan kemanusiaan yang bersuara demi keadilan bagi minoritas. Kalau suara kritis seperti ini dipidanakan, maka demokrasi kita sedang sakit,” tegas Maret Samuel Sueken, Ketua Umum sekaligus Pendiri JPKP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, dalam keterangannya kepada media.
Kejanggalan Kasus
Kasus hukum Sylfester dinilai sarat kejanggalan:
1. Laporan tidak sah — Pengaduan tidak diajukan langsung oleh pihak yang dirugikan (Jusuf Kalla), tetapi oleh pihak ketiga.
2. Unsur pidana lemah — Kritik Sylfester tidak mengandung hasutan kebencian atau provokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 311 KUHP.
3. Hukuman tidak proporsional — Vonis 1,6 tahun penjara bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 28E dan putusan MK terkait kebebasan berpendapat.
4. Pelanggaran asas peradilan adil — Hak atas due process of law dinilai terabaikan.
Lebih jauh, eksekusi vonis terhadap Sylfester mandek selama lebih dari enam tahun. Secara hukum, penundaan itu membuat kasusnya daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 27.
Dari Aktivis Menjadi Simbol
Perjalanan Sylfester kini disejajarkan dengan aktivis HAM Munir Said Thalib, yang dikenang karena keberanian membela kelompok lemah meski harus berhadapan dengan risiko besar.
“Nama Sylfester Matutina akan tercatat sebagai martir demokrasi Indonesia. Ia membela keadilan, bukan menyebar kebencian. Ia berjuang agar Indonesia tidak diskriminatif dan tetap setia pada Pancasila,” tambah Sueken.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi dan perlindungan minoritas masih menghadapi tantangan besar di Indonesia. Publik diharapkan terus mengawal agar tidak ada lagi “Sylfester-Sylfester” berikutnya yang menjadi korban kriminalisasi kritik.
(Ronal Ponamon)*











