PTUN Gorontalo Gelar Sidang, Lima Saksi Dihadirkan Pemkab Boalemo

Berita, Daerah2685 Dilihat

PELOPORMEDIA.ID//Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Kuasa Hukum Bupati menghadiri agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Rabu (24/9).

Sidang tersebut terkait perkara gugatan atas Pemberhentian Sementara Sofyan Ambo oleh Bupati Boalemo sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pemberhentian Sementara.

Dalam sidang dengan perkara Nomor 9/G/2025/PTUN.Gto tersebut, Pemkab Boalemo menghadirkan sejumlah saksi guna membuat terangnya perkara, karena apa yang didalilkan oleh Sofyan Ambo selaku mantan kepala desa hanyalah tuntutan yang tidak berdasar. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni:

1. Camat Tilamuta

2. Inspektorat Boalemo

3. Ketua BPD Pentadu Barat

4. Dinas Sosial PMD Boalemo

5. Masyarakat Desa Pentadu Barat

Kuasa Hukum Bupati Boalemo Sabri Djamaluddin menyampaikan bahwa kehadiran saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya secara transparan dan berdasarkan fakta hukum.

“Kami meyakini bahwa keputusan Bupati Boalemo sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami menghadirkan saksi-saksi dari berbagai unsur pemerintahan maupun masyarakat untuk memberikan keterangan yang objektif di persidangan,” ungkap Kuasa Hukum Bupati Boalemo.

Melalui jalannya persidangan ini, Sabri Djamaluddin selaku Kuasa Hukum Pemkab Boalemo berharap proses hukum dapat berjalan adil, profesional, serta percaya kepada PTUN Gorontalo akan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak ucapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *