Bolaang Mongondow — Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kini tengah menjadi perhatian publik. Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini sedang melakukan audit investigasi untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang disebut terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Bolaang Mongondow) yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa mulai dari tahun 2020 hingga tahun berjalan saat ini (2025).
Dalam laporan tersebut, JPKP menyoroti adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban kegiatan dan kondisi fisik di lapangan.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah aparat Desa Toruakat. Mereka yang diperiksa di antaranya
mantan sekretaris desa, mantan bendahara desa, kepala urusan ekonomi dan pembangunan (kaur ekbang), mantan pendamping desa serta kepala desa Toruakat.Dan sejumlah saksi dari pihak masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa selama lima tahun terakhir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Rio A. Lombone,S.STP MH. membenarkan bahwa pihaknya sedang melaksanakan audit Investigasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan bersama pihak Kejaksaan.
“Kami sedang melakukan audit investigasi bersama pihak Kejaksaan. Semua data dan bukti sedang kami kumpulkan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Kasi pidsus Chairul F. Mokoginta, S.H. menegaskan bahwa proses penyelidikan masih barjalan Saat ini, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Inspektorat. untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari pengelolaan Dana Desa Toruakat sejak tahun 2020.sempai dengan tahun berjalan.
Di temui juga pada beberapa waktu lalu kasi Pidsus Chairul Mokoginta mengatakan pihak dinas PMD juga sudah di mintai keterangan guna bisa melengkapi data yang ada..
“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Setelah perhitungan kerugian negara selesai, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Toruakat belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. Sementara itu, masyarakat dan pihak pelapor dari JPKP berharap agar penegak hukum menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional tanpa adanya intervensi.
“Kami hanya ingin Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya pribadi,” tegasKetua JPKP DPD Bolaang Mongondow.Tonny Ruland Datu
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN, demi mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
(Tim9)











