Gorontalo – pelopormedia.id. Rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL / Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo pada Selasa siang mendadak memicu polemik setelah sejumlah wartawan dihalangi memasuki ruang pertemuan.
Agenda yang membahas dokumen lingkungan Adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A untuk proyek pengolahan dan pemurnian bijih emas PT Pani Bersama Tambang (PBT) itu berlangsung tertutup atas instruksi petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo,Rabu 19/11/2025.
Petugas DLHK menyatakan bahwa “hanya tamu undangan yang dapat memasuki ruangan,” meski pembahasan tersebut menyangkut proyek strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo. Padahal forum teknis tersebut melibatkan unsur masyarakat, pemerhati lingkungan, LSM, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, hingga perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kebijakan pelarangan peliputan ini memicu pertanyaan publik: jika pembahasan begitu strategis dan melibatkan banyak pihak, mengapa media justru dilarang hadir?
“Ini pembahasan menyangkut kepentingan publik, kenapa media justru dilarang masuk? Ada apa? Saya menduga kuat ada informasi yang sengaja ditutupi,” ujarnya.
Alim menilai tindakan itu mencederai prinsip keterbukaan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
“Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Gorontalo,”tegasnya.
AKPERSI: Pengusiran Wartawan Bertentangan dengan Prinsip AMDAL
Ketua Mandataris Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pohuwato, Yopi Y. Latif, turut mengecam langkah DLHK. Menurutnya, rapat teknis AMDAL tidak semestinya ditutup, terlebih berkaitan dengan Adendum AMDAL untuk kegiatan pertambangan berskala besar.
“AMDAL bukan ruang eksklusif bagi pejabat dan perusahaan. Ia dibangun atas prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Mengusir wartawan adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar itu,”ujar Yopi.
Yopi menegaskan bahwa media merupakan jembatan informasi antara proses teknis pemerintah dan masyarakat. Membatasi kehadiran wartawan, katanya, sama dengan menghambat akses publik terhadap informasi lingkungan hidup.
Ia menjelaskan bahwa proses Adendum AMDAL diatur dalam:
Menurut Yopi, tindakan DLHK hanya memperbesar kecurigaan publik di tengah memanasnya isu pertambangan emas di wilayah Pani.
“Pengusiran wartawan mempertebal dugaan publik bahwa ada dinamika atau informasi sensitif yang ingin disembunyikan. Ini rawan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses AMDAL,”katanya.
Yopi menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah resmi, termasuk melayangkan surat keberatan kepada DLHK dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Gorontalo.
DLHK Belum Memberikan Penjelasan Lengkap
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari DLHK masih terbatas pada alasan bahwa peserta rapat dibatasi hanya untuk tamu undangan. Namun alasan tersebut dinilai lemah oleh berbagai pihak mengingat agenda rapat menyangkut proyek bernilai strategis yang berdampak langsung pada ribuan masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama terkait tuntutan transparansi dalam proses pengambilan keputusan lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo.













