Manado —Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR), Rolly Wenas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan serta penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh proyek revitalisasi sarana pendidikan SMK dan SMA yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Sulawesi Utara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pengakuan langsung Kepala SMK Negeri 1 Tumpaan, yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sarana pendidikan terdapat keuntungan proyek serta penyerahan uang dengan nilai sekitar Rp100 jutaan.
Menurut Rolly, pengakuan tersebut merupakan fakta penting yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, dalam mekanisme resmi pengelolaan proyek negara, tidak dikenal adanya skema keuntungan proyek yang dapat dibagi atau diserahkan oleh kepala sekolah maupun pihak lain.
“Ini bukan isu yang kami bangun sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh kepala sekolah penerima proyek. Karena itu, sangat wajar dan sah jika kami meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apakah penggunaan APBN pada program revitalisasi sarana pendidikan di Sulawesi Utara telah sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” tegas Rolly.
Ia menegaskan, langkah yang diambil LSM INAKOR bukanlah tuduhan dan bukan pula vonis hukum terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan yang bernilai besar benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“LSM INAKOR berharap KPK dan Kejaksaan Agung dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional sesuai kewenangannya. Hal ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek revitalisasi sarana pendidikan yang bersumber dari APBN di Sulawesi Utara telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban,” pungkasnya.






