pelopormedia.id, MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) terhadap Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta Bawaslu di 14 kabupaten/kota.
Permohonan sengketa tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Serentak 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa permintaan data tersebut bertujuan memastikan dana hibah digunakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Data penggunaan dana hibah harus dibuka ke publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pilkada tetap terjaga serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Harianto, Kamis (20/11).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada merupakan informasi publik karena dananya berasal dari APBD. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut, terutama setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
“APBD wajib dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi laporan penggunaan dana publik,” tegasnya.
LSM RAKO berharap Bawaslu Provinsi Sulut dan Bawaslu kabupaten/kota dapat menyerahkan dokumen penggunaan dana hibah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengajuan sengketa informasi ini dilakukan setelah
RAKO menilai belum adanya akses yang memadai terhadap laporan
pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada di tingkat daerah.Sebagai informasi, dana hibah
Pilkada di berbagai daerah dialokasikan untuk kebutuhan operasional penyelenggara, logistik pemilu, serta dukungan fasilitas teknis lainnya.
Langkah RAKO ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan pengelolaan anggaran Pilkada di Sulawesi Utara.














