Pemerintah Desa Suka Damai Gelar Rapat Umum Sosialisasi Undang-Undang Terbaru Tahun 2026

Berita, Daerah737 Dilihat

Gorontalo – pelopormedia.id. Pemerintah Desa Suka Damai menggelar rapat umum dalam rangka sosialisasi Undang-Undang terbaru Tahun 2026 yang berlangsung di aula Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo pada Selasa, (28/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, serta warga desa suka damai.

Rapat umum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi dan dampak penerapan undang-undang terbaru yang berlaku tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa, pelayanan publik, serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Suka Damai Arfan Yahya menjelaskan poin-poin penting undang-undang baru. Dalam KUHP baru ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang lebih spesifik mengatur kehidupan bermasyarakat, antara lain:

• Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1).

• Mabuk di muka umum dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000, sesuai Pasal 316 ayat (1).

• Memutar musik atau membuat kegaduhan pada tengah malam dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000, sebagaimana Pasal 265.

• Menghina orang lain dengan sebutan seperti “anjing”, “babi”, dan kata-kata penghinaan lainnya dapat dipidana dan/atau didenda sesuai Pasal 436 KUHP.

• Hewan peliharaan yang masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman dapat dikenakan sanksi kepada pemiliknya sesuai Pasal 278, dan apabila menyebabkan orang lain terluka, pemilik hewan dapat dipidana atau didenda berdasarkan Pasal 336.

Dalam undang-undang baru juga termasuk perubahan kebijakan, hak dan kewajiban masyarakat, serta mekanisme pelaksanaan di tingkat desa. Pemerintah desa menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami isi undang-undang ini secara utuh, sehingga pelaksanaannya di desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Kades dalam rapat tersebut.

Selain pemaparan materi, rapat umum juga diisi dengan sesi tanya jawab. Warga tampak antusias menyampaikan pendapat, masukan, serta pertanyaan terkait implementasi undang-undang di Desa Suka Damai. Pemerintah desa berkomitmen untuk menampung seluruh aspirasi warga sebagai bahan evaluasi ke depan.

Kegiatan rapat umum sosialisasi ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas desa dan mendukung kebijakan pemerintah demi kemajuan Desa Suka Damai secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *