Diduga Sarat Rekayasa Administrasi, Pembentukan Panitia Pilkades Bongo IV Dipersoalkan

Berita, Daerah783 Dilihat

Boalemo — pelopormedia.id. Proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menuai sorotan publik. Pembentukan panitia yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat diduga menyimpan kejanggalan serius, mulai dari cacat prosedur hingga dugaan rekayasa administrasi yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi desa.

Informasi yang dihimpun media ini dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (29/1/2026), menyebutkan bahwa proses pembentukan panitia Pilkades patut dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, rapat pembentukan panitia yang diklaim berlangsung pada 19 Januari 2026 diduga hanya dihadiri Ketua BPD tanpa kehadiran anggota BPD lainnya maupun unsur masyarakat desa.

Tidak hanya itu, rapat tersebut disebut tidak dilengkapi notulen, berita acara, maupun dokumentasi resmi sebagaimana lazimnya mekanisme musyawarah desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kerja BPD.

Keanehan semakin mencuat ketika BPD kemudian melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Boalemo bahwa telah dilaksanakan rapat ulang pada 20 Januari 2026, lengkap dengan berita acara dan dokumen pendukung. Namun, narasumber menegaskan bahwa rapat kedua tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

“Dokumen bisa saja dibuat belakangan, tapi proses musyawarah itu tidak bisa direkayasa. Kalau memang ada rapat ulang, seharusnya melibatkan kembali anggota BPD, tokoh masyarakat, dan unsur desa lainnya,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mempertanyakan logika pembatalan hasil rapat tanggal 19 Januari yang kemudian disebut ditetapkan kembali pada 20 Januari tanpa adanya musyawarah terbuka yang dapat diverifikasi publik.

“Keputusan desa itu bukan keputusan sepihak. Harus ada musyawarah yang sah dan diketahui masyarakat. Kalau mekanismenya dilanggar, maka keputusannya patut dinilai tidak sah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Bongo IV, Yulin Nur, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembentukan panitia Pilkades telah dilakukan sesuai regulasi dan dituangkan dalam berita acara rapat BPD tertanggal 20 Januari 2026.

“Sudah diberitaacarakan sesuai keputusan rapat BPD tanggal 20 Januari 2026 dan itu atas persetujuan anggota BPD,” kata Yulin.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Dalam keterangannya, Yulin mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan awal pembentukan panitia.

“Sebenarnya melanggar, tapi sesuai rapat kami bersama BPD yang lain mereka setuju dan disahkan tanggal 20,” akunya.

Pengakuan ini dinilai sejumlah pihak memperkuat dugaan bahwa keputusan strategis desa diambil tanpa musyawarah yang memenuhi syarat kehadiran dan kuorum, serta hanya mengandalkan klaim persetujuan administratif.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Boalemo, Syafrudin Kadir Lamusu, S.E., M.M, menyatakan bahwa pembentukan panitia Pilkades dinilai telah sesuai prosedur berdasarkan laporan yang masuk.

“Sesuai konfirmasi ke Kabid, laporan panitia sudah sesuai,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai publik masih sebatas pemeriksaan administratif dokumen, tanpa pendalaman terhadap proses faktual di lapangan.

Merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, rapat BPD wajib memenuhi ketentuan kuorum dan seluruh keputusan strategis desa, termasuk pembentukan panitia Pilkades, harus diambil melalui musyawarah resmi yang dilaksanakan secara nyata dan terdokumentasi saat kegiatan berlangsung.

Apabila pembentukan panitia Pilkades dilakukan tidak sesuai prosedur, maka seluruh tahapan Pilkades berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk kemungkinan gugatan atas keabsahan hasil Pilkades.

Publik pun mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta digelar musyawarah desa ulang guna membentuk panitia Pilkades yang sah, transparan, dan berintegritas.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, Pilkades dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif yang rapuh, jauh dari semangat demokrasi desa yang jujur dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *