Dugaan Rentenir Ilegal Pemilik Akun Facebook NOVI AHMAD Terindikasi Langgar Aturan ITE Dan Perlindungan Data Pribadi

Berita, Daerah1088 Dilihat

Gorontalo Utara – pelopormedia.id. Dugaan praktik pinjam-meminjam uang yang tidak memiliki kejelasan legalitas mencuat di Desa Monas, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Pemilik sebuah akun Facebook atas nama Novi Ahmad yang telah diketahui bertempat tinggal di desa monas kecamatan monano, terpantau mengunggah konten yang berisi identitas pribadi serta narasi terkait persoalan utang piutang.

Berdasarkan sejumlah tangkapan layar, akun tersebut diduga mempublikasikan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto pribadi seseorang ke media sosial. Unggahan itu disertai keterangan yang berkaitan dengan dugaan tunggakan pembayaran.

Apabila benar terjadi penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, konten yang memuat narasi yang dapat dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3), apabila terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

bahwa setiap penyelesaian sengketa utang piutang seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata atau jalur hukum yang sah, bukan melalui publikasi data pribadi di ruang digital yang dapat diakses secara luas.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip profesionalitas dan akurasi informasi. Penetapan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *