Tambang Ilegal di Desa Lanut Diduga Libatkan WNA, Limbah Cemari Sungai Molobok Warga Minta Satuan PKH Turun Tangan

Berita417 Dilihat

Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terus menuai sorotan dan kecaman dari masyarakat.

Usaha yang diduga milik pengusaha berinisial “Ci Glori” itu disebut beroperasi tanpa dokumen RKAB, serta menimbulkan dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

Warga menilai pengelolaan limbah dilakukan secara sembarangan tanpa sistem penampungan yang layak.

Saat hujan turun, limbah diduga hanyut terbawa aliran air dan bermuara ke Sungai Molobok.

Informasi yang dihimpun menyebutkan hampir seluruh aliran limbah dari aktivitas tersebut berdampak langsung pada sungai tersebut.

Sungai Molobok sendiri diketahui mengalir ke wilayah permukiman di bawah pegunungan. Perubahan warna air saat hujan deras memicu kekhawatiran warga akan dampak terhadap lahan pertanian, kebun, hingga kesehatan masyarakat.

 

“Air berubah warna kalau hujan deras. Kami takut ini berdampak besar bagi kami, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, legalitas operasional tambang tersebut juga dipertanyakan.

Warga menyebut aktivitas itu diduga tidak lagi mengantongi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, informasi di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Kehadiran WNA dalam kegiatan yang diduga ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait izin kerja dan status keimigrasian mereka.

Isu lain yang mencuat adalah dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut menjaga lokasi tambang, sehingga memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.

Di lokasi tambang, warga menyebut terdapat bak pengolahan berukuran sekitar 80 x 150 meter yang saat ini masih dalam tahap proses dan disebut tinggal menunggu hasil panen.

Skala tersebut menunjukkan aktivitas yang cukup besar dan terstruktur.

Melihat situasi yang semakin meresahkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Warga juga secara khusus meminta Satuan PKH (SatuanTugas penertiban kawasan hutan) untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberikan kepastian hukum.

Masyarakat berharap ada langkah konkret, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani persoalan ini. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut pencemaran lingkungan, potensi pelanggaran lintas sektor, serta wibawa penegakan hukum di daerah.

Tim*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *