Biltim—Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali memantik kemarahan publik. Dugaan praktik tambang ilegal yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum pengusaha berinisial GLORI kian menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Kegiatan pertambangan tersebut berlangsung di wilayah yang diklaim berada dalam area KUD Nomontang. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, KUD tersebut sudah tidak lagi memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Secara hukum, kondisi ini seharusnya membuat seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dihentikan total. Fakta bahwa kegiatan masih terus berjalan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aktivitas ini seolah tak tersentuh hukum?
Situasi semakin mengkhawatirkan dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa izin tinggal dan dokumen resmi. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan hanya tambang ilegal, tetapi juga berpotensi melanggar aturan keimigrasian.
Lebih jauh, beredar informasi di kalangan warga bahwa aktivitas tambang diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat. Isu ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa praktik PETI tersebut seakan “kebal hukum”. Masyarakat mendesak agar isu tersebut diuji secara transparan dan terbuka demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
Dari sisi lingkungan, dampak kerusakan dinilai sangat parah. Bak penyiraman yang digunakan disebut berukuran kurang lebih 80 meter x 150 meter. Skala sebesar itu menunjukkan operasi dilakukan secara masif dan terstruktur. Besarnya fasilitas tersebut juga mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak kecil, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
Masyarakat kini secara terbuka meminta Satuan Tugas Penindakan Kawasan Hutan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, warga juga secara tegas mendesak Polres Bolaang Mongondow Timur agar segera bertindak tanpa pandang bulu.
Pihak media sudah berupaya menghubungi kasat Reskrim Polres Boltim dan hingga berita ini diturunkan,Kasat Reskrim yang telah dihubungi belum memberikan respons. Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga bahkan mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan meminta klarifikasi terbuka agar tidak berkembang dugaan-dugaan liar, termasuk isu adanya pembiaran atau konspirasi.
Masyarakat menegaskan, aparat penegak hukum harus menjawab kegelisahan publik dengan tindakan nyata, bukan diam. Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa penindakan tegas, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang akan semakin terkikis.
Kini publik menanti langkah konkret: akankah aparat bertindak tegas dan transparan, atau membiarkan polemik ini semakin membesar?
(Tim)














