Bolmong—-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai Desa Totabuan Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali mencuat.
Seolah tak memiliki rasa takut terhadap proses hukum, oknum-oknum tertentu diduga kembali menggerakkan aktivitas tambang ilegal di lokasi yang sebelumnya telah disterilkan aparat.
Padahal, baru beberapa bulan lalu, jajaran Polres Bolaang Mongondow berhasil mengamankan salah satu pelaku PETI di wilayah tersebut.
Proses hukum bahkan telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara, tersangka, dan barang bukti resmi diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Penindakan tersebut rupanya belum menimbulkan efek jera.
Aktivitas yang sama kini kembali terendus di titik yang sama menjadi pertanyaan besar bagi publik: ada apa sebenarnya di balik keberanian ini?
Penolakan keras justru datang dari masyarakat dan pemerintah desa. Kepala Desa Totabuan, Sharul Mongilong, secara tegas menyatakan tidak setuju dengan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Ia mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi, khususnya terhadap sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa mengaku sempat didatangi dua oknum yang menyebut bahwa kegiatan penambangan emas di bantaran sungai tersebut telah “terkoordinasi dengan baik” dan “diback oleh para bintang”, sehingga dirinya diminta tidak perlu khawatir atau takut untuk menyetujuinya.
Pernyataan itu tentu menjadi sinyal bahaya. Jika benar ada pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas ilegal ini, maka bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga wibawa hukum dan integritas aparat penegak hukum.
Sangadi bersama sejumlah warga kini meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Mereka berharap penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga menyasar aktor-aktor besar yang diduga berada di belakang layar.
Masyarakat Desa Totabuan menegaskan, sungai bukanlah ladang eksploitasi segelintir orang. Sungai adalah sumber kehidupan bersama. Jika hukum tak lagi menakutkan bagi pelaku PETI, maka kepercayaan publiklah yang akan menjadi taruhannya.
(Tim)*














