RTRW Disorot, LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Manado – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menuai penolakan dari sejumlah aktivis lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat. Selain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kritik keras juga datang dari LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menilai proses penyusunan hingga pengesahan regulasi tersebut kurang transparan dan minim partisipasi publik. Menurutnya, kebijakan strategis seperti RTRW seharusnya dibuka secara luas sejak tahap perencanaan hingga pembahasan.

“Setiap keputusan yang berdampak luas kepada masyarakat wajib dibuka ke publik. Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tetapi amanat konstitusi. Publik berhak tahu dan dilibatkan,” tegas Harianto.

Sosialisasi Dinilai Lemah

Harianto Nanga menyebut, masyarakat hanya menerima informasi sepintas mengenai RTRW, tanpa pemaparan detail terkait dampak positif maupun potensi dampak negatifnya. Kurangnya sosialisasi melalui dinas terkait dan media dinilai menjadi penyebab munculnya penolakan.

Menurutnya, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi internal terhadap jajarannya.

“Jangan sampai niat baik Gubernur untuk pembangunan justru terciderai karena lemahnya komunikasi publik. Informasi seharusnya disampaikan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, maupun forum dialog publik agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan,” ujarnya.

Soroti Pengaturan Pertambangan

Selain soal transparansi, LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) juga menyoroti pengaturan sektor pertambangan dalam RTRW yang dinilai perlu pengawasan ketat. Mereka menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Harianto mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

“Kalau berbicara pertambangan, kami sepakat itu untuk kesejahteraan rakyat. Tapi jangan sampai regulasi justru membuka ruang bagi kepentingan oligarki dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) bersama Walhi pun mendesak pemerintah daerah membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan RTRW agar polemik serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru