Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin dan hulu Sungai Lolotut, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, praktik ilegal tersebut diduga semakin terang-terangan dan tanpa rasa takut, bahkan menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk kawasan hutan di wilayah hulu sungai.
Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar yang khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika aktivitas tersebut terus dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku sudah lama mengetahui aktivitas tersebut. Mereka bahkan menyebut kegiatan itu bukan lagi isu tersembunyi.
“Alat berat jelas bekerja di atas sana. Kalau ini terus dibiarkan, habis semua hutan dan sumber air kami,” ujar seorang warga dengan nada kesal, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lain menilai aktivitas PETI di kawasan itu seakan berjalan tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh hukum.
“Ini bukan rahasia lagi. Hampir semua orang tahu ada penambangan di hulu Sungai Lolotut. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang masih berjalan? Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui adanya aktivitas PETI tersebut.
Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, mengatakan pihaknya pernah turun langsung ke lokasi pada Desember lalu bersama BPBD dan menemukan satu unit alat berat yang beroperasi di kawasan hulu sungai.
“Iya, ada aktivitas PETI di hulu Sungai Lolotut. Terakhir kami turun bulan Desember dan terdapat satu unit alat berat. Saat itu kami hanya menyampaikan secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan,” kata Aldy, Selasa (24/2/2025).
Namun ironisnya, teguran tersebut diduga tidak diindahkan. Informasi terbaru justru menyebutkan jumlah alat berat di lokasi bertambah.
“Kalau sebelumnya satu unit, dan sekarang sudah dua unit, tentu ini luar biasa. Kami akan turun kembali ke lokasi dan pemiliknya akan kami panggil,” tegasnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat dapat terus berlangsung tanpa penindakan tegas?
Padahal secara hukum, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada teguran atau pemanggilan, melainkan segera melakukan penertiban dan penindakan nyata di lapangan.
“Kami ini masyarakat kecil. Tidak punya kekuatan apa-apa. Harapan kami cuma satu, hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga.
Desakan publik pun semakin menguat. Jika aktivitas PETI di Gunung Tagin dan hulu Sungai Lolotut terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah ini.
Kini publik menunggu, apakah pemerintah dan aparat penegak hukum berani bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik ilegal ini terus menggerus hutan dan masa depan lingkungan Bolmon










