BOLAANG MONGONDOW – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait denda keterlambatan proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow terus bergulir.
Di satu sisi, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menyatakan bahwa denda keterlambatan telah dibayarkan oleh pihak penyedia. Namun di sisi lain, hingga kini bukti setoran ke Kas Daerah belum ditunjukkan kepada publik.
Inspektur Kabupaten Bolaang Mongondow, Rio Andiono Lombone, S.STP, MH, CGCAE, QGIA, CRMO, CRGP, CFrA, CSEP, QIA, CertDA, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tetap berjalan dan telah dilakukan penagihan.
“Kalau soal TGR yang sudah lewat, tetap dilakukan penagihan dan menyurat resmi ke OPD terkait, termasuk Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dinas terkait telah memahami mekanisme penagihan denda keterlambatan tersebut.
“Dinas terkait sudah tahu proses tahapan untuk menagih denda keterlambatan dimaksud,” jelasnya.
Selain itu, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa progres tindak lanjut temuan BPK akan terus dipantau melalui evaluasi berkala.
“Setiap semester ada evaluasi pemantauan progres tindak lanjut LHP oleh BPK, nanti akan dicek progres terbaru,” tambahnya.
Namun demikian, pertanyaan publik justru mengarah pada bukti konkret penyetoran ke kas daerah.
Pasalnya, awak media mengaku telah berulang kali meminta bukti setoran resmi, seperti rekening koran atau dokumen penyetoran, kepada pihak Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), hingga Sekretaris Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang dapat menunjukkan bukti tersebut secara terbuka.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara klaim pembayaran denda dengan realisasi penyetoran ke kas daerah.
Padahal, sesuai rekomendasi BPK, setiap kekurangan penerimaan daerah wajib diproses, ditagih, dan benar-benar disetorkan ke Kas Daerah, serta dapat dibuktikan secara administratif.
Publik kini menunggu transparansi dari pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk membuka secara jelas realisasi setoran tersebut.






