BOLAANG MONGONDOW – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya keterlambatan pekerjaan pada sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum dikenakan denda sebagaimana ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat beberapa pekerjaan yang mengalami keterlambatan, di antaranya Pengadaan BMHP Puskesmas, Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah BSL-2, serta Pembangunan TPS Limbah B3.
Total denda keterlambatan dari proyek-proyek tersebut mencapai ratusan juta rupiah, namun saat pemeriksaan berlangsung belum dipungut dan disetorkan ke Kas Daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan pengenaan denda keterlambatan, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak oleh pihak terkait.
Pemkab Beri Klarifikasi
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, menyatakan bahwa denda keterlambatan telah ditindaklanjuti oleh penyedia.
“Denda keterlambatan tersebut sudah dibayarkan sesuai hasil perhitungan BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan keterlambatan masih dalam batas ketentuan karena adanya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 50 hari oleh PPK, serta pekerjaan telah selesai dan dimanfaatkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bolmong, Abdullah Mokoginta, mengarahkan agar penjelasan teknis dikonfirmasi ke Inspektorat.
“Silakan dikonfirmasi langsung ke Inspektorat, karena ini menyangkut data dan angka,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Ashari Sugeha, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis atas temuan tersebut.
“Untuk hal ini lebih tepat ke Inspektorat,” ujarnya.











