KOTABUNAN, BOLTIM – Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur, Rahman Salehe (RS), kini memasuki babak yang lebih serius.
Tidak hanya disorot sebagai aktivitas ilegal, praktik tersebut juga diduga kuat berkaitan dengan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, RS diduga berperan sebagai pengendali utama (owner) dalam aktivitas PETI yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kotabunan, khususnya di Desa Bulawan (lokasi Panang, Benteng, Pancuran, Kadondong), hingga merambah ke wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Jejak Dugaan Pelanggaran Berlapis
Aktivitas yang dijalankan tidak sekadar ilegal secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru
Dalam praktiknya, kegiatan PETI tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri, serta beroperasi tanpa dokumen legal seperti IUP, IPR, AMDAL, hingga izin operasional alat berat dan tromol dalam jumlah besar.
Indikasi TPPU: Harta Menggunung, Laporan Nihil
Lebih jauh, hasil tambang ilegal tersebut diduga tidak hanya berhenti pada aktivitas produksi, tetapi mengalir ke berbagai bentuk aset bernilai fantastis, antara lain:
*Simpanan uang tunai puluhan miliar rupiah
*Kepingan emas hingga ratusan kilogram
*Rekening bank atas nama pihak lain
*Koleksi kendaraan mewah dan properti bernilai miliaran rupiah.
Ironisnya, aset-aset tersebut diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN, yang merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.
Jika terbukti, praktik ini mengarah pada upaya sistematis menyamarkan hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang TPPU.
Dugaan “Backing” dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tidak berhenti di situ, sejumlah sumber juga mengindikasikan adanya dugaan perlindungan (backing) dari oknum aparat penegak hukum (APH), yang memungkinkan aktivitas PETI tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Selain itu, RS juga diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk mendukung operasional alat berat dan mesin tambang. Jika terbukti, hal ini melanggar ketentuan dalam UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Peran Ganda: Dari Legislator ke Penadah?
Dalam skema lain, RS juga diduga berperan sebagai pembeli emas ilegal dari aktivitas tambang rakyat (konsi), tanpa izin resmi dan di luar mekanisme pasar yang sah. Praktik ini berpotensi menjerat dengan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP).
PROJAMIN BMR: “Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”
Ketua PROJAMIN BMR, Dolly Paputungan, didampingi Sekretaris Refky Prong, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
“Kami meminta Kapolri dan Kajagung untuk segera bertindak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Dolly.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke seluruh institusi terkait, sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan supremasi hukum.
Upaya Konfirmasi Mandek
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada RS melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak membuahkan hasil. Ponsel dalam keadaan tidak aktif, sehingga belum ada klarifikasi resmi dari pihak terduga.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan kejahatan yang melibatkan pejabat publik. Transparansi dan keberanian penegakan hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh.














