Gorontalo – pelopormedia.id. Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali menguat. Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Imran Uno, dengan tegas mengecam insiden yang menimpa Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, di lokasi tambang ilegal, pada Senin (17/4/2026) kemarin.
Imran menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan insiden sepele. Ini adalah bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Imran.
Ia memastikan, AKPERSI tidak akan berhenti pada pelaporan di tingkat Polda Gorontalo. Pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih luas demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat, terlebih terhadap jurnalis, tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia juga mendesak pimpinan kepolisian di daerah untuk mengambil langkah tegas dalam pembinaan internal.
“Kapolres dan Kapolda harus serius membina anggotanya. Jangan sampai tindakan represif seperti ini terus terjadi di lapangan. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang,” ujarnya.
AKPERSI, lanjut Imran, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap insan pers.
“Jika diperlukan, kami akan membawa persoalan ini ke proses hukum yang lebih tinggi. Tidak boleh ada impunitas,” tambahnya.
Sementara itu, kondisi Iron Tangahu dilaporkan masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya. Oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan memicu solidaritas luas dari berbagai organisasi pers di Gorontalo. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan profesional, sekaligus menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan. (Adv














