Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Pohuwato Ditahan, AKPERSI Tegaskan Kasus Harus Berlanjut Hingga Persidangan

Berita, Daerah, Gorontalo188 Dilihat

Gorontalo Kota — pelopormedia.id. Terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato akhirnya resmi ditahan di Sel Tahanan Polsek Kota Utara, Gorontalo.

Penahanan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan yang sempat menjadi perhatian publik itu mendapat desakan serius dari keluarga korban dan AKPERSI.

Ketua DPC AKPERSI Pohuwato, Deddy Bertus, yang juga merupakan keluarga korban, membenarkan bahwa dirinya bersama Humas DPC AKPERSI Bone Bolango, Yolkam, mendatangi Polsek Kota Utara untuk meminta klarifikasi langsung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil klarifikasi kami di Polsek Kota Utara, terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan. Kami tentu mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya mengambil tindakan tegas,” ujar Deddy Bertus.

Korban dalam perkara ini diketahui merupakan keponakan langsung dari Deddy Bertus. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI akan terus mengawal proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan kepastian hukum. Kami ingin prosesnya berjalan profesional dan transparan,”tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, pihak AKPERSI dan keluarga korban mengaku sempat meminta izin untuk melakukan dokumentasi terkait keberadaan terlapor yang telah ditahan. Namun permintaan itu tidak diperbolehkan oleh petugas piket Polsek Kota Utara.

Menurut Deddy Bertus, larangan pengambilan gambar tersebut disampaikan petugas sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur internal kepolisian.
“Petugas piket menyampaikan bahwa pengambilan dokumentasi tahanan memang tidak diperbolehkan. Mereka juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah ada kejadian keluarga tahanan lain mengambil dokumentasi lalu mengunggahnya ke media sosial, dan itu sempat mendapat teguran langsung dari Polda Gorontalo kepada petugas piket,”jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menghormati aturan dan prosedur yang diterapkan pihak kepolisian selama tidak menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.

Deddy Bertus juga menegaskan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai memperkuat dugaan tindak penganiayaan terhadap korban.
“Bukti-bukti berupa foto, video, hingga rekaman keterangan saksi sudah kami pegang. Karena itu kami serius mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan tersebut bukan perkara ringan, terlebih korban telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum sebagai alat bukti medis.

AKPERSI mendesak agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 terkait tindak pidana penganiayaan.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dapat terancam pidana penjara. Apalagi apabila unsur kekerasan disertai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun trauma terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak AKPERSI, Polsek Kota Utara juga akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WITA.

AKPERSI berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap berpihak pada keadilan dan tidak mengabaikan laporan masyarakat, khususnya korban kekerasan.
“Kami akan terus mengawal sampai tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap sepele. Korban harus mendapatkan keadilan,”tutup Deddy Bertus pada Jumat (15/05/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *