Gorontalo Utara – Pelopormedia.id Kasus dugaan pencurian alat bajak pertanian di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, kian memanas dan kini resmi masuk radar Satreskrim Polres Gorontalo Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/93/V/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, tertanggal 21 Mei 2026.
Kanit 1 (Pidum) Sat Reskrim Polres Gorut, IPDA Fitrianto Talani, S.H., menegaskan bahwa laporan telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Sudah kami disposisikan ke Briptu Febriansah di Unit Pidum untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini dilaporkan oleh Seprin Limonu terkait dugaan pencurian alat pembajak kebun yang disebut melibatkan pria berinisial AN alias Amir .
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.











