Jamaludin Sebagai Pemilik Lahan Tantang Pihak PT JRBM Untuk Membuktikan Kard Tanah Yang Mereka Miliki

Berita145 Dilihat

Pelopormedia.id – Pemerintah Kecamatan Lolayan bersama Kepala Desa Bakan dan Polres Kotamobagu melakukan rapat pertemuan antara pemilik lahan Jamaludin Ismail bersama perwakilan pihak Perusahaan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di balai Desa Bakan. Pertemuan tersebut berkaitan klaim lahan oleh pihak PT JRBM yang merasa lahan mereka ada di lahan milik Jamaludin Ismail.

Sebelumnya, PT JRBM merasa kegiatan pertambangan emas Manual warga Desa Bakan ada di lahan PT JRBM. Sehingga Pihak PT JRBM melaporkan kegiatan pertambangan warga desa Bakan ke polres Kotamobagu. Atas laporan tersebut Polres Kotamobagu melakukan penindakan hukum, dengan menutup aktivitas pertambangan manual warga Desa Bakan.

Adapun klaim lahan oleh pihak PT JRBM, Jamaludin Ismail sebagai pemilik lahan menantang pihak PT JRBM untuk membuktikan kard tanah yang mereka miliki.

Namun dalam pertemuan pihak yang mewakili PT JRBM hanya bisa membuktikan kuitansi jual beli tapi tidak bisa membuktikan asal muasal kard tanah yang dibeli.

Menurut Jamaludin Ismail jika benar pihak PT JRBM membeli tanah yang berbatasan dengan lahannya, pasti ada persetujuan darinya sebagai pemilik lahan berbatasan yang dibeli oleh PT JRBM.

Pantauan media, Ketika Jamaludin Ismail menjelaskan terkait status lahan pihak yang mewakili PT JRBM tidak bisa menjawab, sontak ruangan yang dipenuhi warga desa Bakan tiba-tiba bergemuruh dan terdengar ucapan jangan sembarang ngoni PT JRBM klaim-klaim tanah.

Untuk membuktikan dan memastikan luasan kard tanah milik Jamaludin Ismail tidak berkurang. Camat Lolayan I.P. Linggoto sebagai pemimpin musyawarah menawarkan untuk melakukan pengukuran bersama. Namun tawaran tersebut langsung diluruskan oleh Jamaludin Ismail S.H. yang juga mantan hakim di pengadilan menado.

“Pertemuan hari ini adalah pertemuan yang baik untuk pembuktian kard tanah desa, jauh-jauh saya datang dan telah menyediakan semuanya. Kalau kalian punya kard tanah dengan asal muasal yang jelas silahkan tunjukkan. Saya besiknya hukum. Menurut hukum, hanya lahan yang disengketakan yang harus di ukur bukan keseluruhannya. Karena PT JRBM yang mengklaim mereka ada lahan di lahan saya, silahkan mereka mengukur lahan yang mereka klaim. Kalau saya yang mengklaim pasti saya yang akan melakukan pengukuran. Karna kalian yang mengklaim silahkan kalian melakukan pengukuran,” Tegas Jamaludin Ismail yang terus mengurai status lahan dan legalitas surat.

Pemerhati hukum Irawan Damopolii S.H. yang ikut mendampingi Jamaludin Ismail menegaskan, bahwa pertemuan hari ini sudah bentuk fakta pihak PT JRBM tidak bisa membuktikan legalitas lahan yang mereka klaim.

“Kalau benar mereka merasa ada lahan mereka silahkan diukur, bapak Jamaludin Ismail sudah membuka ruang, tapi manakala pengukuran menyentuh lahan milik Jamaludin Ismail, tentu ada konsekwensi hukum. Setelah disimak, dalam pertemuan ini ada fakta hukum, Kalim lahan PT JRBM yang dianggap berbatasan dengan bapak Jamaludin Ismail, tapi bapak Jamaludin tidak pernah mengetahui ada sebidang tanah yang dibeli PT JRBM berdekatan dengan lahannya. Hal itu bisa dibuktikan, bapak Jamaludin Ismail tidak pernah menandatangani surat tanah yang mereka miliki dan berbatasan dengan lahannya,” ucap Irawan Damopolii S.H.

Lanjutnya, secara umum jika ada transaksi jual beli lahan, pasti pemilik lahan yang berdekatan wajib mengetahui dan dibubuhkan tanda tangan.

“Saat ini, lahan yang mereka klaim yang mungkin berbatasan dengan bapak Jamaludin Ismail, tapi bapak Jamaludin Ismail tidak mengetahuinya, ini-kan aneh. Masa beli lahan tapi tidak ada persetujuan dan diketahui dengan pemilik lahan yang berdampingan,” ungkap Irawan Damopolii.

Sehingga patut diduga PT JRBM dikibuli oleh oknum yang mencaplok lahan warga kemudian menjual kepada PT JRBM. “Pertemuan hari ini kita sudah bisa menganalisa, PT JRBM terjebak klaim lahan yang sudah jelas-jelas ada pemiliknya dengan bukti surat yang sah,” Tutur pemerhati hukum Irawan Damopolii S.H.

Silahkan dilihat tahun keabsahan surat tanah yang di klaim PT JRBM, Bapak Jamaludin Ismail mengantongi SKT tahun 2005  sedangkan SKT Pihak Perusahaan yang PT JRBM kantongi Tahun 2015.

“tahun terbitan surat yang teregister di desa saja sudah berbeda tahun, SKT Bapak Jamaludin Ismail terlebih dahulu tahun 2005, sedang-kan SKT pihak PT JRBM tahun 2015. Tambahnya. Dilansir PortalBMR.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *