BOLAANG MONGONDOW – LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap PT CONCH melalui gugatan perdata dan pelaporan dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun pihaknya, PT CONCH diduga tidak menyalurkan program CSR kepada masyarakat di tiga desa dan satu kelurahan, yakni Desa Solog, Desa Diat, Desa Tandu, dan Kelurahan Inobonto, selama periode 2022, 2023, dan 2024.
Menurut Harianto, dugaan tersebut menjadi dasar bagi LSM RAKO untuk menyiapkan langkah hukum karena kewajiban CSR telah diatur secara tegas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa biaya pelaksanaan TJSL harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan, dan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya berada di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Program TJSL harus direncanakan dalam rencana kerja tahunan, memperoleh persetujuan sesuai mekanisme perusahaan, serta dianggarkan sebagai bagian dari biaya perseroan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran.
“Apabila dugaan ini terbukti, maka perusahaan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pemenuhan hak masyarakat. Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan hasil kajian dan alat bukti yang ada, kami juga akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Harianto Nanga.
LSM RAKO menyatakan telah mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan gugatan. Seluruh bukti tersebut akan dikaji bersama tim hukum guna memastikan langkah hukum yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat.
Harianto menambahkan, masyarakat di wilayah lingkar tambang memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari pelaksanaan program TJSL perusahaan. Oleh karena itu, setiap dugaan pengabaian terhadap kewajiban tersebut harus diuji melalui proses hukum demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT CONCH belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut maupun rencana gugatan yang akan diajukan oleh LSM RAKO Sulut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.










