INAKOR Soroti Wacana Dividen Rp79 Miliar BSG: “Jangan Sampai Uang Rakyat Hanya Diputar dalam Ruang Politik”

Berita, Headline, Manado63 Dilihat

MANADO, 7 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menyoroti wacana penggunaan dividen sekitar Rp79 miliar milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk penguatan modal Bank SulutGo (BSG). Menurut INAKOR, kebijakan yang menyangkut aset daerah harus dibuka secara transparan kepada publik dan tidak boleh hanya menjadi konsumsi pembahasan politik.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apabila penguatan modal BSG memang menjadi kebutuhan strategis. Namun, setiap rupiah uang daerah yang akan digunakan kembali wajib memiliki dasar kajian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau memang penyertaan modal ini merupakan langkah terbaik untuk memperkuat Bank SulutGo, maka pemerintah harus membuka seluruh kajian, hitungan, risiko, dan manfaatnya. Publik berhak mengetahui mengapa dana sebesar itu harus dikembalikan menjadi modal,” ujar Rolly Wenas.

Menurut INAKOR, masyarakat tidak cukup hanya diberikan alasan bahwa penyertaan modal dilakukan demi mempertahankan persentase kepemilikan saham pemerintah daerah. Yang lebih penting adalah sejauh mana manfaat ekonomi yang akan kembali kepada daerah dan masyarakat.

INAKOR mempertanyakan sejumlah hal mendasar, antara lain apakah dividen tersebut telah masuk ke Kas Daerah, berapa kebutuhan modal BSG secara keseluruhan, apakah dana sekitar Rp79 miliar cukup untuk mencegah dilusi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta berapa tambahan saham yang akan diperoleh apabila penyertaan modal benar-benar dilakukan.

Selain itu, organisasi antikorupsi tersebut juga meminta penjelasan mengenai kontribusi pemegang saham lainnya, proyeksi dividen di masa mendatang, hingga manfaat ekonomi yang akan diterima daerah setelah penambahan modal dilakukan.

“Jangan sampai uang daerah dikeluarkan hanya untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham tanpa pernah dijelaskan secara terbuka apa keuntungan yang benar-benar akan kembali kepada rakyat,” tegasnya.

INAKOR mengingatkan bahwa dividen merupakan bagian dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh sebab itu, apabila dana tersebut akan digunakan kembali sebagai penyertaan modal, maka seluruh prosesnya harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rolly Wenas menegaskan bahwa INAKOR tidak sedang menuduh pihak mana pun. Menurutnya, semakin besar nilai uang publik yang dibahas, maka semakin tinggi pula tuntutan terhadap keterbukaan informasi.

“Kami tidak mencari kesalahan dan tidak menghakimi siapa pun. Tetapi masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola. Kalau seluruh prosesnya benar, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi daerah, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi tersebut,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan publik, DPP LSM INAKOR menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap kebijakan tersebut dengan meminta data dan dokumen terkait keputusan RUPS mengenai dividen Tahun Buku 2025, status penerimaan dividen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dasar hukum penyertaan modal, struktur kepemilikan saham terbaru, potensi dilusi, serta proyeksi manfaat ekonomi bagi daerah.

INAKOR menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

“Bank SulutGo adalah aset strategis milik daerah. Yang harus dijaga bukan hanya persentase saham, tetapi juga kepercayaan publik dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Rolly Wenas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *