Manado — Bau busuk proyek kembali menyeruak di Kota Manado. Proyek rehabilitasi pemecah ombak Taman Berkat, yang menelan anggaran Rp 4.970.000.000 dari APBD Kota Manado Tahun 2025, diduga kuat sarat penyimpangan dan pelanggaran aturan teknis Kementerian PUPR.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Famili Tehnik Kontruksi di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado ini, menjadi sorotan tajam lantaran pekerjaan PETROPAT dikerjakan tanpa melalui uji LEB (Laboratorium Engineering Beton) — padahal uji tersebut wajib dilakukan untuk memastikan mutu, kekuatan, dan ketahanan struktur terhadap tekanan air laut.
Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan fakta mencengangkan: pekerjaan dilakukan secara manual, tanpa ada bukti hasil uji laboratorium atau sertifikat kelayakan beton sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 45/PRT/M/2015 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Beton.
Proyek dengan panjang 93,77 meter dan berat masing-masing unit PETROPAT sekitar 2,5 ton itu justru dikerjakan seperti proyek kecil pinggiran, bukan proyek bernilai miliaran yang menggunakan uang rakyat.
Masyarakat menilai proyek tersebut penuh aroma kongkalikong dan permainan anggaran. “Ini proyek mark up dan asal jadi! Tidak sesuai uji kelayakan, tidak sesuai spesifikasi, tapi dananya miliaran. Kami minta Kajati Sulut, Kajari Manado, dan Polda Sulut segera turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini dugaan korupsi terstruktur,” tegas salah satu tokoh masyarakat Ratulangi, Kamis (9/10/2025).
Lebih parah lagi, ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan tersebut, pihak pelaksana proyek PT Famili Tehnik Kontruksi justru enggan memberikan keterangan. “Masih sibuk,” ujar pengawas proyek singkat, seolah menyepelekan pertanyaan publik. Sikap bungkam ini kian memperkuat dugaan adanya permainan di balik proyek tersebut.
Padahal, dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Jika benar proyek ini dikerjakan tanpa uji kelayakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah. Ini menjadi tugas serius bagi aparat penegak hukum, untuk menelusuri siapa dalang di balik proyek “siluman” yang diduga hanya menjadi bancakan anggaran di tingkat Dinas PU.
Publik kini menanti keberanian Polda Sulut, Kajari, dan Kejati dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Uang rakyat bukan untuk dibagi-bagi di meja proyek, tapi untuk pembangunan yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika dugaan ini benar, maka proyek Pemecah Ombak Taman Berkat hanyalah simbol betapa bobroknya mental korupsi di tubuh birokrasi daerah.
(Tim)*







