BOLMONG — Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikelola Dinas Perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menuai sorotan publik.
Warga menilai, realisasi fisik pekerjaan dengan pagu anggaran ratusan juta rupiah per paket kegiatan diduga tidak sepenuhnya tuntas.
Sorotan tersebut mencuat lantaran salah satu item pekerjaan utama, yakni pemasangan gorong-gorong, disebut tidak dikerjakan. Alasan yang disampaikan adalah adanya adendum kontrak pekerjaan tambah-kurang.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Ini bukan soal besar kecilnya nilai anggaran, tetapi soal tanggung jawab terhadap peruntukan anggaran negara. Jalan usaha tani itu harus selesai sesuai perencanaan.
Jika belum rampung lalu ditinggalkan, maka perlu pendalaman oleh Kejaksaan maupun Kepolisian,” tegas Indra.
Ia menekankan, keberadaan adendum kontrak tidak serta-merta dapat menghapus item pekerjaan prioritas yang telah tercantum dalam dokumen kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kepala dinas dan kontraktor harus memahami bahwa pasangan gorong-gorong adalah item penting dalam kontrak.
Tercatat ada dua gorong-gorong yang seharusnya terpasang. Ketika satu tidak dibuat, ini menjadi tanda tanya besar: ada apa sebenarnya?” ujar Indra.
Indra juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perkebunan Bolmong, Abdul Latif, yang menyebut adanya persoalan lahan sebagai alasan pengalihan pekerjaan.
“Lahan yang mana bermasalah? Setahu kami tidak ada lahan bermasalah. Maka ini harus diperjelas, jangan sampai muncul kesan memberi jawaban asal pimpinan senang (ABS). Apalagi ada informasi dari warga soal dugaan pergeseran titik nol, tidak terpasangnya satu gorong-gorong, hingga sekitar 85 meter jalan yang dipertanyakan.
Semua ini harus diluruskan agar anggaran digunakan secara tepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Bolmong, Abdul Latif, menyampaikan bahwa proyek JUT di Desa Toruakat telah selesai dan telah diperiksa oleh Inspektorat.
Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.
Ia mengakui memang terdapat satu gorong-gorong yang tidak terpasang. Namun, pekerjaan tersebut dialihkan ke penimbunan material sirtu melalui mekanisme adendum.
“Memang ada satu gorong-gorong yang tidak dipasang karena berdasarkan kajian teknis dinilai kurang produktif.
Aliran airnya bermasalah karena kondisi lahan, sehingga dialihkan ke pekerjaan timbunan sirtu melalui adendum tambah-kurang,” jelas Abdul Latif.
Terkait isu pergeseran titik nol awal dan dugaan tidak dikerjakannya sekitar 85 meter jalan, Abdul Latif menegaskan tidak ada pengurangan pekerjaan.
“Pekerjaannya hanya diundur, tapi volumenya bertambah dan tidak berkurang. Nanti akan saya konfirmasi lebih detail ke PPTK terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, CV Khalif Jaya Konstruksi, melalui Emen Pasambuna, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai kontrak dan RAB, serta telah melalui Provisional Hand Over (PHO).
“Satu gorong-gorong memang tidak terpasang karena adanya adendum pekerjaan tambah-kurang. Ada kelebihan volume pada timbunan sirtu, sehingga dilakukan CCO dan hanya satu gorong-gorong yang dibangun,” pungkasnya.








