Minahasa Selatan, pelopormedia.com — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian meresahkan. Salah satu gudang penimbunan ilegal ditemukan di Desa Poigar 1, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara. Gudang ini diduga kuat dimiliki oleh seorang perempuan berinisial AGS, yang dikenal luas dengan nama “Mesi” dan dijuluki sebagai “Ratu Solar”.
Aktivitas penimbunan BBM ini diduga telah berlangsung lama. Berdasarkan pantauan langsung tim media,Minggu 25/4 solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Poigar dikumpulkan ke dalam gudang tersebut, lalu dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi untuk memperoleh keuntungan besar.
Saat dikonfirmasi, penjaga gudang membenarkan kepemilikan gudang tersebut serta aktivitas penjualan kembali solar bersubsidi dengan harga non-subsidi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan hal baru di daerah mereka. Ia mengaku sering melihat mobil tangki masuk ke dalam gudang tersebut.
“Dorang itu, Pak, so lama jaga tampung solar. Deng sempat lalu kita lia ada tangki biru putih maso di situ. Nintau ada beking apa, pastinya kan Pak mo ambe solar, nda mungkin to mo ambe air,” ujarnya dalam logat Manado.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak yang ditudingkan AGS alias Mesi melalui pesan whats app namun hingga berita ini tayang tidak mendapat respon
Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Mesi diduga kebal hukum karena aktivitas ilegal tersebut tidak pernah disentuh oleh pihak kepolisian, termasuk dari wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang membawahi kawasan itu.
Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya Pasal 55, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Pemerintah telah menetapkan bahwa solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan komoditas dagang. Aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang sangat membutuhkan subsidi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi ini.**(red)








