Bolaang Mongondow Selatan – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa Pinolantungan, Sangadi diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024 .
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, termasuk proyek pembangunan infrastruktur yang tidak selesai dan anggaran pemberdayaan masyarakat yang tidak jelas peruntukannya.
Beberapa warga setempat menyatakan kekecewaan mereka terhadap pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan. “Kami tidak tahu pasti uangnya ke mana. Yang pasti, banyak kegiatan yang seharusnya ada tapi tidak terealisasi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan korupsi dana desa menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan fisik dan pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar pengelolaan dana desa lebih akuntabel dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku penyimpangan. Contoh kasus yang sangat memprihatinkan pengelolaan Dana Desa hanya dilakukan secara Sepihak dengan Cara Sangadi langsung melibatkan Diri sebagai Pelaksana , Suaminya dan anggota Keluarga terdekatnya. Bahkan TPK yang di tunjuk sebagai Penanggungjawab Kegiatan di Desa hanya sebagai pelengkap struktur Kegiatan saja dan bahkan tidak tahu menahu pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Hal ini mengindikasikan bahwa sistim pengelolaan Dana Desa di Pinolantungan tidak transparan dan Akuntabel, sehingga perlunya APH Turun langsung melakukan penyelidikan agar indikasi Korupsi Dana Desa bisa di bongkar secara terang benderang.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala Desa atau Sangadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.dan pihak kecamatan Bolaang UKI juga belum bersedia bemberikan tanggapan,.
(Afat)**












