Perjuangan JPKP DPD Bolaang Mongondow: Memperjuangkan Hak Pensiun Guru ASN dengan Masa Dinas Kurang dari 5 Tahun

Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Bolaang Mongondow terus berupaya memperjuangkan hak pensiun seorang guru yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masa dinasnya kurang dari lima tahun. Akibatnya, guru tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima pensiun, meskipun telah mengabdi sebagai guru honorer selama 10 tahun dengan upah seadanya.

Latar Belakang Kasus

Guru tersebut diangkat sebagai ASN, namun masa dinasnya sebagai PNS tidak mencapai lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat minimal masa kerja untuk mendapatkan pensiun. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa masa kerja minimal untuk pensiun adalah lima tahun.

Meskipun telah mengabdi sebagai guru honorer selama 10 tahun, masa kerja tersebut tidak dihitung dalam perhitungan pensiun, karena masa kerja sebagai honorer tidak diakui sebagai masa kerja PNS.

 

Upaya JPKP DPD Bolaang Mongondow

 

JPKP DPD Bolaang Mongondow telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak pensiun guru tersebut. Mereka telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolaang Mongondow, yang menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan regulasi yang ada.

Atas saran Kepala BKPP, JPKP DPD Bolaang Mongondow menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulawesi Utara di Manado. Mereka bertemu dengan Kabid Sucipto, yang menyarankan agar guru tersebut menyediakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk diupayakan penyelesaiannya. Kabid Sucipto yang berdomisili di Kotamobagu juga menyatakan bahwa tidak perlu lagi ke Manado dan dapat langsung berkoordinasi di Kotamobagu.

 

Namun, saat JPKP DPD Bolaang Mongondow mencoba mengagendakan pertemuan ulang dengan Kabid Sucipto di Kotamobagu, mereka mendapatkan respon yang bertolak belakang dengan pembicaraan sebelumnya. Hal ini menjadi kendala dalam upaya memperjuangkan hak pensiun guru tersebut.

Untuk itu JPKP DPD Bolaang Mongondow sudah berkoordinasi dengan jpkp DPD Manado dan DPW provinsi setelah berkoordinasi menurut keterangan dari JPKP provinsi dan DPD Manado yang bersangkutan sesuai dengan TMT hanya selisih satu bulan dari standar yang ditentukan yaitu 5 tahun sesuai dengan yang diatur oleh regulasi yang ada

Menurut keterangan dari jpkp DPW provinsi dan DPD Manado  yang bersangkutan hanya terhitung 4 tahun 11 bulan sesuai dengan TMT namun apabila dihitung sesuai dengan tanggal lahir yang bersangkutan maka yang bersangkutan genap 5 tahun masa dinas sesuai dengan regulasi yang yang diterbitkan oleh BKN Sulut

Untuk itu dalam hal ini Ibu marei Lumi merasa dirugikan dengan adanya kesalahan perhitungan oleh pihak BKPP Bolaang Mongondow tersebut sehingga jpkp DPD Bolaang Mongondow masih akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam membantu ibu marei lumi tersebut.

 

JPKP DPD Bolaang Mongondow berharap agar ada pertimbangan khusus terhadap masa pengabdian guru sebagai honorer dalam perhitungan masa kerja untuk pensiun. Mereka juga berharap agar pihak terkait dapat memberikan solusi yang adil dan manusiawi bagi guru tersebut.

Langkah selanjutnya, JPKP DPD Bolaang Mongondow akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengakuan terhadap masa pengabdian guru honorer dalam sistem kepegawaian. Diperlukan kebijakan yang lebih adil dan manusiawi untuk menghargai jasa para guru yang telah mengabdi dengan tulus demi mencerdaskan anak bangsa.

(Ronal P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *