Manado, 1 September 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Laporan hukum setebal 70 halaman ini diserahkan kepada aparat penegak hukum pada 26 Agustus 2025, sebagai wujud komitmen INAKOR dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Ketua INAKOR, Rolly Wenas, mengungkapkan bahwa laporan tersebut memuat indikasi kuat penyimpangan serius pada Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2024, berdasarkan hasil analisis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Modus operandi yang kami temukan bukan lagi sekadar kelalaian. Ini adalah kolusi sistematis dengan niat jahat (mens rea) yang dirancang untuk merampok uang negara,” tegas Rolly Wenas dalam keterangan persnya.
Menurut Rolly, praktik korupsi ini melibatkan rantai birokrasi secara sistematis, mulai dari Bendahara, PPTK, PPK, hingga Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
Rincian Kerugian Negara
Berdasarkan temuan INAKOR, total kerugian negara yang nyata ditaksir mencapai Rp2.215.724.101,00, yang antara lain meliputi:
Belanja fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp154.137.001,00
Belanja fiktif untuk kendaraan tidak beroperasi: Rp65.461.600,00
Pemalsuan nota pembelian: Rp1.259.979.188,00
Penghapusan tinta/dokumen pertanggungjawaban: Rp736.146.312,00
Potensi Jeratan Hukum
INAKOR menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) — Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Pasal 3 — Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
Pasal 9 — Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban
Rolly menambahkan, sekalipun ada pengembalian kerugian negara, hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi. Pengembalian dana hanyalah ranah administrasi, sedangkan tindak pidana korupsi tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum.
“Begitu ada laporan dari masyarakat, secara otomatis timbul masalah hukum. Ini bukan hanya soal uang, ini soal pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” pungkasnya.
Tuntutan INAKOR
INAKOR mendesak agar Polda Sulawesi Utara segera menindaklanjuti laporan ini dengan memulai proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat.







