Mafia Solar Kebal Hukum, diduga RR alias Rico,,penampung besar di tondano,Warga Minahasa Tuding Ada “Setoran” ke Aparat

Berita1238 Dilihat

 

Minahasa –ll Miris. Dugaan praktik mafia solar kembali mencoreng wajah hukum di Kabupaten Minahasa. Terungkap, seorang pria berinisial RR alias Rico sampai hari ini diduga masih leluasa menjalankan bisnis penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kembuan, Kecamatan Tondano Utara.

Berdasarkan pantauan awak media, di SPBU Jalan Samratulangi, Roong, Tondano, terlihat antrean panjang mobil dumtruk setiap hari melakukan tap-tap solar. Fakta di lapangan menunjukkan, solar tersebut bukan murni untuk kebutuhan kendaraan, melainkan diarahkan untuk disuplai ke gudang penampungan milik RR alias Rico.

Praktik ilegal ini bukan sekadar isu, melainkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat maupun sopir. Ironisnya, aktivitas terang-terangan itu seakan dibiarkan, tanpa ada langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH). Polres Minahasa dinilai gagal total menindak jaringan mafia solar.

Warga mulai geram. Mereka mendesak Kapolda Sulut hingga Kapolri agar segera turun tangan. Bahkan muncul tuntutan agar Kapolres Minahasa dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya karena dianggap tak mampu, atau bahkan sengaja menutup mata terhadap aktivitas mafia BBM bersubsidi.

“Kalau aparat tidak bisa bertindak, wajar masyarakat curiga ada setoran dari mafia ke oknum APH. Kalau tidak, mustahil kegiatan sebesar ini bisa mulus tanpa hambatan,” tegas salah seorang warga Kembuan.

Padahal, kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UUD Migas), di mana pasal 55 menegaskan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Tak hanya itu, tindakan mafia solar ini juga dapat dijerat dengan KUHP Pasal 480 tentang penadahan dan Pasal 55-56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, apabila terbukti ada keterlibatan pihak lain yang mendukung jalannya praktik ilegal ini.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah Polres Minahasa benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan karena ada “main mata”?

Rakyat semakin resah. Solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, dan rakyat kecil, justru dijadikan bancakan segelintir mafia. Negara jelas dirugikan, rakyat menderita, dan citra Polri sebagai pengayom masyarakat ikut tercoreng.

Kini bola panas ada di tangan Kapolda Sulut maupun Kapolri. Jika aparat di bawahnya tidak mampu, maka sudah sepantasnya pimpinan tertinggi Polri turun tangan langsung. Karena pembiaran terhadap mafia solar sama artinya dengan pengkhianatan terhadap konstitusi dan hukum negara.

(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *