PeloporMedia.id//Gorontalo – Persidangan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo terkait pemberhentian Kepala Desa Diloato kembali digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo hadir melalui Tim Kuasa Hukumnya, yakni Aroman Bobihoe, Hendra Saidi, Sabri Djamaluddin, dan Mashuri, untuk memberikan tanggapan serta klarifikasi atas dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Pemda Boalemo menghadirkan empat orang saksi, masing-masing dari unsur BPD, Kesbangpol, Dinas Sosial PMD Boalemo, serta tokoh masyarakat.
Kuasa hukum Pemda Boalemo menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah dalam perkara ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kehadiran kami di persidangan ini bukan semata untuk menghadapi gugatan, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa setiap keputusan Pemda dapat diuji secara hukum. Proses ini penting sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Tim Kuasa Hukum seusai persidangan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Pemda menekankan bahwa perkara ini merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap prinsip rule of law, di mana setiap keputusan administrasi negara memiliki ruang untuk diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada minggu depan. Publik menanti bagaimana perkara ini akan bergulir pada agenda sidang selanjutnya.Red












