Manado = pelopormedia.id || Sidang banding terkait permohonan informasi pertanggungjawaban biaya haji lokal dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2025. Kepastian ini diperoleh setelah Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menerima Relas Panggilan Sidang dari Komisi Informasi.
Pada persidangan tingkat pertama sebelumnya, LSM RAKO memenangkan sengketa informasi melawan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara. Dalam amar putusannya, majelis komisioner memerintahkan Kanwil Kemenag Sulut untuk menyempurnakan dan membuka dokumen pertanggungjawaban biaya haji lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Harianto Nanga ketua LSM RAKO menegaskan bahwa dasar hukum terkait transparansi keuangan haji sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada Pasal 5 huruf (e) disebutkan bahwa salah satu sumber keuangan haji adalah “sumber lain yang sah dan tidak mengikat.”sebutnya kamis, (27/11)
Menurut RAKO, bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap bentuk sumbangan, pungutan, ataupun pemasukan apa pun—baik yang bersumber dari jemaah haji maupun pihak lain—merupakan bagian dari keuangan haji yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Dengan demikian, apabila terdapat pungutan biaya yang ditarik atas nama kegiatan pelaksanaan haji namun tidak dilaporkan atau tidak dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau pungutan yang tidak sah,” tegas perwakilan LSM RAKO.
Sidang banding ini menjadi perhatian publik, mengingat transparansi keuangan merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, demi menjamin akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.**(red)














