Kotamobagu – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya memberikan klarifikasi resmi sekaligus menegaskan kepastian hukum atas dugaan malpraktik medis yang sempat viral dan menyeret nama salah satu dokternya, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS.
Melalui pernyataan resmi kepada media, Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Mokoginta, menyampaikan bahwa Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah secara resmi membacakan amar putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktik medis terhadap dr. Sitti.
“Pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, Majelis Disiplin Profesi telah membacakan putusan secara resmi. Hasilnya tegas dan jelas: seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan dr. Sitti Nariman Korompot dinyatakan sesuai standar pelayanan, standar profesi, serta SOP. Tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti adanya malpraktik medis,” tegas Rahmat.
Dengan putusan tersebut, MDP menyatakan dr. Sitti Nariman Korompot tidak bersalah dan terbukti menjalankan praktik kedokteran secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat menjelaskan, putusan MDP memiliki kekuatan etik dan profesional yang menjadi rujukan resmi dalam menilai tindakan medis seorang dokter. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis bukan ranah opini publik, melainkan kewenangan lembaga profesi yang sah secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran berlaku prinsip inspanningverbintenis, yakni kewajiban dokter untuk memberikan upaya maksimal dan profesional, bukan menjamin hasil akhir. Dalam persidangan MDP, terungkap pula adanya faktor dari pihak pasien, antara lain tidak melakukan kontrol lanjutan di RSIA Kasih Fatimah serta memilih melanjutkan perawatan di fasilitas kesehatan lain di luar pengawasan dokter operator.
Sejak awal mencuatnya isu tersebut, RSIA Kasih Fatimah menegaskan sikap kooperatif dan terbuka, dengan menghormati seluruh proses hukum dan etik yang berjalan.
“Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada mekanisme hukum dan profesi yang berwenang. Putusan hari ini memberikan kepastian hukum, kejelasan, dan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Rahmat.
Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu liar, opini sepihak, maupun informasi yang tidak terverifikasi, serta menghormati putusan resmi lembaga berwenang.
Di sisi lain, RSIA Kasih Fatimah memastikan bahwa seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional. Rahmat menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot adalah dokter spesialis yang kompeten, profesional, dan sah secara hukum, sebagaimana telah dibuktikan melalui putusan MDP.
“Terkait dampak terhadap nama baik dokter maupun institusi rumah sakit akibat pemberitaan dan tuduhan yang tidak terbukti, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
(Anto)











